Berita Polda Jabar Buka Hotline Buat Warga Beri Informasi Kasus Vina Cirebon

by


Bandung, Pahami.id

Polda Jabar buka saluran terbuka atau saluran telepon panas agar masyarakat mendukung pengembangan penyidikan kasus pemerkosaan dan Pembunuhan Vina di Cirebon pada tahun 2016 lalu.

kata Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast saluran telepon panas dibuka untuk memperoleh informasi tambahan terkait perkembangan penyidikan kasus yang telah berlangsung selama delapan tahun tersebut.

“Kami mohon bantuan dan dukungan masyarakat, apabila ada tambahan informasi mohon disampaikan kepada kami untuk melengkapi informasinya,” kata Jules, Kamis (6/6) sore.


Katanya, semua informasi itu didapat dari saluran telepon panas Hal ini kemudian akan diselidiki dan dikonfirmasi oleh polisi.

“Kami telah membuka Hotline Informasi di nomor 0822-1112-4007 dengan syarat kami memberikan identitas yang benar dan informasi yang dapat dipercaya. Tentunya kami akan melakukan analisa agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. bersikap bijak dan bertanggung jawab dalam memberikan informasi “untuk melindungi dan menghormati keluarga korban serta menghindari trauma pada keluarga korban,” ujarnya.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Jules kembali menegaskan, polisi akan bekerja profesional, prosedural, dan proporsional.

“Saat ini ada Kompolnas dan Komnas HAM yang memantau proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Selain Komnas HAM dan Kompolnas, polisi juga melibatkan fungsi unit lain seperti Itwasda dan Propam ke dalam tim bantuan.

“Dengan fenomena informasi yang semakin marak di media sosial, maka Polda Jabar membentuk Tim Asistensi yang terdiri dari Itwasda, Propam, Dit Reskrimum (Pengawas Penyidik),” ujarnya.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah sempat buron selama delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.

Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut. Bahkan ibunda Kartini yakin polisi salah menangkapnya. Menurut Kartini, saat kejadian Pegi sedang berada di Bandung.

Kasus ini menarik perhatian berbagai pihak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas kasus ini.

(csr/anak-anak)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);