Berita Poin-poin Penting Putusan Sengketa Pileg 2024 di MK

by

Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Konstitusi telah selesai membacakan putusan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Legislatif 2024 pada Senin (10/6). Sebanyak 106 gugatan telah dibacakan hasilnya sejak Kamis (6/6).

Putusan PHPU legislatif tersebut dihadiri sembilan hakim konstitusi yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman.

Namun dalam kasus terkait PSI, Anwar Usman tidak dilibatkan. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan. Sebab, Ketua Umum PSI adalah keponakan Anwar Usman, Kaesang Pangarep.


Pada hari pertama, Mahkamah Konstitusi memutus 37 perkara. Hasilnya, 11 perkara dinyatakan disetujui sebagian, 3 perkara disetujui seluruhnya, 1 perkara ditarik, dan 22 perkara ditolak.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Pada hari kedua, Jumat (7/6), ada 38 perkara yang diputus. Izin sebagian sebanyak 11 perkara, Izin penuh 2 perkara, Pencabutan 2 perkara, Tidak diterima 1 perkara, dan ditolak 22 perkara.

Pada hari terakhir, Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya terhadap 32 perkara. Rinciannya, putusan dikabulkan sebagian untuk 16 perkara, dikabulkan seluruhnya untuk 1 perkara, dan gugatan gugur untuk 14 perkara.

Jika dirangkum secara keseluruhan, dari 106 perkara yang diputus, 38 perkara dikabulkan sebagian, 6 perkara dibolehkan seluruhnya, 3 perkara ditarik, 1 perkara tidak diterima, dan 58 perkara ditolak.

Berikut rangkuman sidang hasil perselisihan pemilu legislatif yang digelar selama 3 hari itu:

Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU)

1. Perkara 55 (DPRD Cianjur, Cianjur III) : dikabulkan untuk sebagian. MK meminta penghitungan ulang dan pemungutan suara ulang.

2. Perkara 74 (DPRD Cirebon, Daerah Pemilihan Cirebon II): dikabulkan sebagian, MK meminta penghitungan ulang dan pemungutan suara ulang.

3. Perkara 125: Permohonan PKS (keterwakilan perempuan) untuk dapil 6 Gorontalo, MK meminta pemungutan suara ulang.

4. Perkara 143: Permohonan PDIP Gorontalo 2 disetujui seluruhnya (pemungutan suara ulang).

5. Perkara 251, MK memerintahkan PsU di TPS 4 Desa Perkebunan Sungai Lala, bagi anggota DPRD Kabupaten.

6. Perkara 226, Mahkamah Konstitusi meminta salah satu calon legislatif didiskualifikasi dan meminta PSU tanpa calon legislatif tersebut.

7. Perkara 247, MK memerintahkan dilakukannya PSU di 31 TPS di Kampung Tambusai Utara, didahului dengan pemutakhiran DPT.

8. Kasus 225, PSU di Kecamatan Meranti 4 Kecamatan di TPS 002 Kabupaten Kepulauan Meranti 4 (30 hari).

9. Perkara 234, PSU di 2 TPS Desa Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai dalam waktu 30 hari sejak putusan MK.

10. Perkara 05, PSU 2 TPS Kampung Malawele Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3. Pemohon PAN.

11. Perkara 284, PSU di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang Dapil 5 Sintang untuk Ketua DPRD Kabupaten Sintang.

12. Perkara 149, PSU di TPS 12 Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Samosir Dapil 1, untuk kursi DPRD Samosir.

13. Perkara 01, Mahkamah Konstitusi meminta adanya pemungutan suara ulang di daerah pemilihan 2 Kota Ternate karena Ketua KPPS tidak menandatangani surat suara.

14. Perkara 20, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di daerah pemilihan Aceh 6 di seluruh TPS di 8 mukim.

15. Kasus 184, pemungutan suara ulang di dapil 6 Nias Selatan, Kabupaten Nias Selatan.

16. Kasus 98, PSU di Daerah Pemilihan Banggai Kepulauan 2 (Sulawesi Tengah) di TPS01 Desa Tatakalai.

17. Kasus 177, PSU di Daerah Pemilihan 4 Jayawijaya, Distrik Asotipo.

18. Kasus 185, PSU di Daerah Pemilihan 4 Jayawijaya, Distrik Popugoba.

19. Kasus 158, PSU Distrik Asotipo, Popugoba, Dapil Maima Papua Pegunungan 1

20. Kasus 73, PSU di TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Sari, Kecamatan. Maro Sebl Ulu, Kecamatan Batanghari (Daerah Daerah Jambi 2)

21. Perkara 03 dimohonkan oleh Irman Gusman. Hasil: PSU perolehan suara calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Irman Gusman dimasukkan.

Bersambung ke halaman berikutnya….


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);