Berita PN Indramayu Gelar Sidang Perdana Kasus TPPU Panji Gumilang

by


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menggelar sidang pertama kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap terdakwa. spanduk terbang pada Kamis (23/1) pagi.

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba menjelaskan, dalam sidang pendahuluan ini, JPU memaparkan sejumlah dakwaan yang dikumpulkan secara kumulatif terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu.

Adrian mengatakan, tudingan tersebut mengacu pada Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.


Selain itu, kata dia, dakwaan lain mengacu pada Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dugaan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, karena kasus ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa pidana pokoknya, ujarnya seperti dilansir Antara. di antara.

Adrian menjelaskan beberapa pelanggaran yang dibacakan jaksa dalam sidang dugaan perkara nomor 20/Pid.Sus/2024/PN.Idm.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan yang dikutip dari Momen Barat.

Menanggapi kemungkinan menghadirkan istri dan anak terdakwa dalam persidangan, pihaknya menegaskan hal itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang ditugaskan untuk membuktikan dakwaan.

Adrian menambahkan, sidang lanjutan perkara TPPU akan digelar pada 6 Februari 2025 dengan agenda keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum terdakwa terhadap dakwaan yang diajukan JPU.

Menurut dia, penundaan dua minggu itu diputuskan majelis hakim karena hari libur nasional.

Majelis hakim menunda persidangan untuk memastikan proses persidangan selanjutnya berjalan lancar, ujarnya.

Usai sidang perdana berakhir, Panji Gumilang mengungkapkan pihaknya kini sedang mempersiapkan rancangan pengecualian yang selanjutnya akan disampaikan pada sidang lanjutan.

Soal dakwaan sebelumnya, tidak tepat. Saya dengar tadi (saya akan mengajukan pengecualian), ujarnya.

(Antara/anak-anak)