Berita Pleno Penetapan Dharma-Kun sebagai Calon Perseorangan Diskors 3 Kali

by


Jakarta, Pahami.id

Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Calon Perorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pilkada DKI Jakarta ditangguhkan tiga kali untuk memastikan data pendukung.

“Kami benar-benar membuka ruang seluas-luasnya dalam rapat paripurna untuk menampung masukan dan masukan dari masyarakat dan Bawaslu,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa (20/8) pagi.

Kata dia, dalam Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Calon Perorangan yang digelar di KPU, sudah terjadi tiga kali skorsing, hal ini menyusul adanya koreksi data pendukung.


Menurut dia, penghentian sementara ini dilakukan sebanyak tiga kali untuk memastikan seluruh data yang masuk sudah terverifikasi dengan baik. Hal ini dilakukan karena sebelumnya banyak beredar dugaan pengambilan keuntungan dari warga NIK.

Dia menjelaskan, penghentian sementara pertama terkait data yang masuk ke Bawaslu DKI dan kota per 17 Agustus, kemudian saat dibuka ternyata ada data yang masuk kembali dari Bawaslu Jakarta Pusat.

Selanjutnya akan kami tunda kembali untuk memastikan tidak ada perubahan data atas nama kepastian hukum pada level yang ada yang kami sepakati pada pukul 23.00 WIB, ujarnya.

Wahyu menambahkan, penghentian sementara Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Calon Perorangan ini untuk memberikan ruang kepada Bawaslu dan masyarakat memantau tahapan Pilkada 2024.

“Setelah pukul 23.00 WIB ada 83 masukan lagi dari Bawaslu, total ada 403 pendukung yang berubah status dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS),” ujarnya.

Kata dia, dengan perubahan tersebut, KPU DKI akan mengubah berita acara yang telah ditetapkan sebelumnya

“Kami mengubahnya menjadi berita acara baru karena adanya tindak lanjut masukan dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, terjadi pengurangan dukungan pasangan calon sebanyak 403 dukungan wajar tanpa pengecualian (TMS).

“Dukungannya kita kurangi sebanyak 403, karena tidak memenuhi syarat. Jadi sekarang total dukungan calon perseorangan sebanyak 677.065 dari sebelumnya 677.468,” ujarnya.

Jumlah tersebut masih memenuhi syarat pencalonan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, sehingga pasangan calon perseorangan bisa mendaftar.

Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024 dan akan menghadapi Ridwan Kamil-Suswono yang didukung 12 partai dari KIM Plus.

Masih ada waktu bagi pasangan lain dari partai politik untuk mendaftar hingga 29 Agustus. Namun hal tersebut sulit dilakukan karena PDIP hanya memiliki 15 kursi di DPRD DKI.

Jumlah kursi PDIP tidak mencukupi syarat pencalonan. Sebaliknya, seluruh partai pemegang kursi DPRD DKI tergabung dalam pasangan RK-Suswono.

(Antara/keduanya)