Jakarta, Pahami.id —
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi UKM Nasir Djamil menilai pidato Presiden tersebut Prabu Subianto untuk memaafkan korupsi yang mengembalikan uang negara perlu diterjemahkan ke dalam produk hukum.
Nasir menilai wacana itu menyesatkan. Sebab korupsi sebagai tindak pidana tetap memerlukan penetapan pengadilan. Nasir menilai menteri dan menteri koordinator perlu menerjemahkan pernyataan Presiden tersebut ke dalam sesuatu yang lebih konkrit.
Jadi tolong menteri terkait dan menteri koordinator menerjemahkan ke dalam produk hukum apa yang diinginkan Presiden Prabowo Subianto, kata Nasir melalui telepon, Jumat (19/12).
Jadi tidak membingungkan masyarakat. Karena korupsi masih masuk kategori kejahatan luar biasa, kata Nasir.
Menurut Nasir, produk hukum yang harus diterjemahkan Menteri Prabowo bisa berupa Perppu atau revisi produk hukum yang sudah ada.
Nasir memuji semangat Prabowo melalui wacana tersebut. Apalagi di tengah keadaan APBN yang menurutnya kurang baik. Namun, kata dia, menteri harus menerjemahkan wacana tersebut termasuk bernegosiasi dengan DPR.
Nasir menilai langkah paling konkrit untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui revisi beberapa undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi atau melalui Perppu. Menurut dia, langkah tersebut perlu dilakukan agar tidak membingungkan masyarakat.
Status kejahatan luar biasa atau kejahatan luar biasa memberikan akibat hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Menurut Nasir, dengan status tersebut, korupsi memerlukan pengendalian dan antisipasi khusus, oleh karena itu pemerintah kemudian membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Iya harus disikapi dengan luar biasa. Cara mengatasinya harus luar biasa,” kata Nasir.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sempat mempertimbangkan untuk memberikan amnesti kepada pihak yang mengembalikan suap kepada negara.
Prabowo mengaku memberi kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat. Dia mengatakan pemerintah akan memaafkan jika seluruh uang yang dicuri dikembalikan kepada negara.
Saya dalam konteks memberi, apa istilahnya, memberi voor, apa itu voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan bertaubat, kata Prabowo saat berbicara di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.
“Hei, para koruptor atau mereka yang mengira telah mencuri dari rakyat, jika kamu mengembalikan apa yang kamu curi, mungkin kami akan memaafkanmu, tapi tolong kembalikan,” imbuhnya.
(thr/DAL)