Berita PKS Pertanyakan Komitmen KPU, Parpol Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan

by


Jakarta, Pahami.id

Saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Upik Najamudin mempertanyakan komitmen tersebut KPU Terkait aturan keterwakilan 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan dalam kompetisi Pemilihan 2024.

Upik mengaku menemukan parpol yang tidak memenuhi ketentuan, namun tetap mendapat kursi legislatif. Namun Upik tidak menyebut partai politik apa yang terlibat.

Hal itu disampaikan Upik kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada rapat pleno penghitungan suara nasional di Jakarta, Sabtu (9/3).


“Ada parpol yang tidak mengisi keterwakilan perempuan, dinyatakan mengisi kursi, KPU dinyatakan mendapat kursi, baik di daerah kabupaten, bagaimana?” tanya Upik pada Hasyim.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Upik mengingatkan, KPU meminta seluruh parpol peserta pemilu 2024 memenuhi kuota caleg perempuan yang mewakili 30 persen dari total nama yang diajukan. Padahal, kata dia, UKM punya semangat untuk memenuhi syarat kebijakan ikrar tersebut.

Menurut Upik, hal tersebut tidak bisa dibiarkan. Ia mengaku akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika KPU tidak mampu menindaklanjuti atau memberikan rasionalisasi.

“Gimana? Apa bisa kita abaikan atau lewat MK?” dia berkata.

“Supaya tidak terjadi pada awalnya, di Silon (Sistem Informasi Calon) kita dituntut, tapi kemudian tidak dipenuhi dan ditinggalkan, tidak ada batasan bagi parpol yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan. ,” dia menambahkan.

Menanggapi hal itu, Hasyim pun menanyakan kepada Upik daerah pemilihan mana yang memiliki partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan minimal 30 persen caleg perempuan.

Upik kemudian menjawab, salah satunya terjadi pada pemilu DPRD Provinsi Pileg daerah pemilihan 6 yang meliputi Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.

Diakui Hasyim, kejadian yang digambarkan Upik itu konkrit. Kata Hasyim, KPU menerima keberatan dari pelaku UKM dan mencatatnya dalam rapat paripurna.

Nanti akan kami sampaikan ke KPU daerah agar catatan itu menjadi berita acara DPRD daerah, ujarnya.

Dapil 6 Gorontalo menyediakan 11 kursi. Jika kebijakan pengukuhan 30 persen diterapkan, maka setiap parpol harus mengusung minimal 4 calon legislatif perempuan.

Angka tersebut diperoleh dari pembulatan 30 persen dari 11 kursi, yaitu 3,3 sebagaimana diamanatkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada dapil ini, PKS mengusung 4 caleg perempuan dari 11 caleg.

Sementara PKB, Partai NasDem, dan Partai Demokrat hanya mengusung 3 caleg perempuan.

Sebelumnya, KPU membuat Peraturan KPU Nomor 10/2023 yang mengurangi kuota calon wakil rakyat terpilih perempuan. KPU menggunakan perhitungan pembulatan ke bawah pada pembagian desimal kuota caleg perempuan di setiap daerah pemilihan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, seluruh komisioner KPU dilaporkan kepada DKPP. Dalam putusan tersebut, seluruh komisioner KPU dinyatakan bersalah.

(Yala/Agustus)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);