Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun aturan yang akan menunda calon bupati jika tidak menyampaikan laporan dana kampanye.
Penundaan dilakukan apabila pasangan calon tidak menyampaikan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Tidak ada rekomendasi pengangkatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang, kata Komisioner KPU Idham Holik dalam rapat dengan Komisi II, Jakarta, Senin (26/8).
Selain itu, apabila pasangan calon tidak melaporkan dana awal kampanye, maka dilarang melakukan kegiatan kampanye.
Idham mengatakan, pembatasan awal akan menjadi peringatan. KPU akan menggelar rapat paripurna sebelum memberikan sanksi.
“Sebelum melakukan pembatasan, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota terlebih dahulu memberikan penjelasan untuk kemudian menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan yang diputuskan dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Sementara itu, kata Idham, pembatalan pasangan calon jika tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan terhapus karena dalam UU Pilkada, pasangan calon hanya bisa dibatalkan jika menerima sumbangan. . dari sumber terlarang.
Merujuk ketentuan Pasal 76 UU 10 Tahun 2016, pembatalan hanya terjadi apabila Pasion menerima sumbangan yang dilarang, ujarnya.
Sementara itu, dalam rapat konsultasi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP dengan Komisi II DPR, disepakati tiga rancangan PKPU dan Peraturan Bawaslu.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
(bukan)