Berita PKB Protes KPU Tetapkan Kader yang Dipecat Jadi Caleg DPR Terpilih

by


Jakarta, Pahami.id

Partai Kebangkitan Nasional (PKL) keberatan dengan keputusan Bawaslu dan KPU yang menetapkan kader yang diberhentikan sebagai calon legislatif (calon) terpilih DPR RI.

Sekjen PKB Hasanuddin Wahid mengatakan KPU seharusnya tidak menerbitkan Keputusan Nomor 1401 Tahun 2024 terkait penetapan tersebut.

“Bagaimana KPU dan Bawaslu membatalkan hak dan kewenangan partai yang dilindungi UU dan AD/ART PKB terkait pemberhentian anggotanya?” kata Cak Udin, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/9).


Dia mengatakan Bawaslu telah mengambil keputusan yang melampaui kewenangannya. KPU juga tidak perlu mengubah keputusannya.


Bagaimana mungkin dan apa dasar KPU menetapkan orang yang dipecat dari PKB menjadi anggota legislatif terpilih, ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan seharusnya KPU dan Bawaslu tidak memutuskan tiga calon legislatif yang diberhentikan tersebut harus dilantik. Sebab, saat ini sudah ada upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Partai dan Pengadilan Negeri.

“Proses hukum terus berjalan, hendaknya semua pihak menghormati semua proses hukum dengan tidak mengeluarkan putusan apapun sampai putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia menegaskan, PKB akan terus mempertahankan dan memperjuangkan keputusan penegakan disiplin partai terhadap anggotanya yang diambil berdasarkan rekomendasi DPC dan DPW serta kajian mendalam.

Untuk itu, DPP PKB mempertimbangkan untuk mengajukan surat keberatan dan meminta KPU RI dan Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara untuk tidak menunjuk ketiga calon legislatif tersebut hingga perselisihan internal partai tersebut mendapat keputusan pengadilan dan mempunyai hukum tetap. . memaksa

“Selain itu, kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Surat Keputusan KPU RI Nomor: 1401 Tahun 2024 tanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Tahun 2024,” ujarnya. dikatakan.

Ia menambahkan, hal lain yang dapat dilakukan adalah mengkaji dan mengkaji kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner Bawaslu RI untuk dilaporkan ke DKPP RI.

“Semua ini kita lakukan untuk menjamin kewibawaan dan menjunjung tinggi disiplin partai sebagaimana tertuang dalam AD ART PKB yang dijamin UU Parpol,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu meminta KPU tetap menetapkan tiga bakal calon anggota legislatif dari PKB, yakni Achmad Ghufron Sirodj dari DUN Jatim IV, Muhamad Irsyad Yusuf dari DUN Jatim II, dan Ali Ahmad dari DUN Kabupaten Jatim V sebagai bakal calon. DPR RI pada pemilu 2024.

KPU kemudian menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI tersebut dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.

Dalam keputusan tersebut, Irsyad bertekad menjadi calon terpilih menggantikan Anisa Syakur. KPU menyatakan Irsyad memenuhi syarat sebagai calon yang dipilih berdasarkan keputusan Bawaslu.

Achmad Ghufron ditunjuk menggantikan Muhammad Khozin. KPU menyatakan Ghufron memenuhi syarat sebagai calon yang dipilih berdasarkan keputusan Bawaslu.

Begitu pula Ali Ahmad yang kembali menggantikan Rino Lande. KPU menyatakan Ali memenuhi syarat sebagai calon yang dipilih berdasarkan keputusan Bawaslu.

Irsyad Yusuf merupakan adik dari Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Sedangkan Achmad Ghufron merupakan Sekretaris Rahasia (Sespri) Pemimpin Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

(ya/tsa)