Berita PKB Minta MPR Tegaskan TAP Terkait Gus Dur Tak Berlaku Lagi

by


Jakarta, Pahami.id

Fraksi Partai Kebangkitan Nasional (PKL) MPR meminta Pimpinan MPR menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Surat Keputusan MPR (TAP) Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tidak berlaku lagi.

Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan, surat penegasan pimpinan MPR RI diperlukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur.

Baginya, TAP MPR dengan sendirinya sudah tidak berlaku lagi dengan adanya TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Kembali Kedudukan Materiil dan Hukum SK MPRS dan SK MPR RI Tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.


“Kami meminta Pimpinan MPR RI menyiapkan surat penegasan administratif untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 memang sudah tidak berlaku lagi. Dengan surat pengukuhan Pimpinan MPR ini, kita bisa mengembalikan nama baik Gus Dur sebagai mantan Presiden yang telah banyak berjasa bagi bangsa dan negara ini,” kata Jazilul dalam keterangannya.


Jazilul mengatakan, pertemuan dengan MPR RI telah memberikan kesimpulan untuk segera menindaklanjuti dan menjawab permintaan yang disampaikan Fraksi PKB MPR.

Langkah tersebut dinilainya sebagai kelanjutan upaya PKB dalam mengusulkan gelar Pahlawan Negara kepada Gus Dur.

Surat yang akan dikeluarkan MPR ini menjadi salah satu penguat KH Abdurrahman Wahid untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional, ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz menambahkan, pihaknya berharap MPR juga mengundang keluarga Gus Dur, seperti yang dilakukan keluarga Presiden Sukarno saat membatalkan TAP MPR beberapa waktu lalu.

“Perlakuan yang sama kita harapkan agar ketika kita sudah berjuang untuk menjadikan Presiden Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional, tidak lagi terhambat dengan adanya TAP MPR Nomor II,” ujarnya.

Eem berpendapat, MPR RI patut memberikan pengakuan dan apresiasi kepada presiden atau mantan presiden yang telah mencurahkan banyak waktu, tenaga, dan pikiran dalam berkontribusi dalam perjalanan negara.

“Apapun kelebihan dan kekurangannya, mereka adalah sosok yang patut kita hormati,” ujarnya.

Kemudian Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya akan segera menyiapkan rancangan surat penjelasan administratif yang disampaikan Fraksi PKB MPR RI terkait tidak berlakunya Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid.

Ia mengatakan, hal serupa juga akan dilakukan terkait usulan serupa dari Fraksi Partai Golkar agar MPR RI meninjau kembali Pasal 4 TAP MPR Nomor yang telah dilaksanakan, tanpa menghapuskan TAP atau mengurangi maknanya.

“Kami akan segera menyiapkan draf surat penjelasan administratif untuk disepakati bersama oleh pimpinan MPR RI,” kata Bamsoet.

Bamsoet mengatakan, Pimpinan MPR RI akan mengundang keluarga Gus Dur dan Soeharto untuk menerima surat tanggapan yang disampaikan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar MPR sebelum mengakhiri masa jabatannya di MPR.

“Setelah kemarin kami mengundang keluarga Bung Karno secara luar biasa, seluruh masyarakat terharu dalam suasana yang sangat bijaksana, sehingga pada tanggal 28 dan 29 kami akan mengundang keluarga Pak Harto dan keluarga Gus Dur untuk menerima surat tanggapan dari MPR. , betapa indahnya dunia ini,” ujarnya.

(rzr/fra)