Berita Pilkada 2024 di Batam dan Lingga Kepri Berpotensi Melawan Kotak Kosong

by


Batam, Pahami.id

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Batam dan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga pada Pilkada 2024 di Kepulauan Riau berpotensi menghadapi kotak kosong pada pemilu 27 November mendatang.

Hal ini terjadi karena calon Walikota dan Wakil Walikota Batam serta calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga membeli partai politik peraih suara di DPRD.

Untuk calon Amsakar-Li Claudia di Pilwalkot Batam, ia mendapat usulan dari 11 parpol yang memiliki 43 kursi dari total 50 kursi di DPRD Batam.


11 parpol tersebut adalah Parti Nasdem (10 kursi), Gerindra (7 kursi), Golkar (6 kursi), PKS (6 kursi), PKB (4 kursi), PPP (1 kursi), PAN (3 kursi), PSI ( 1 kursi), Hanura (2 kursi), Demokrat (2 kursi), dan Parti Kebangkitan Nusantara (1 kursi).

Sementara calon M. Nizar-Novrizal untuk Pilbup Lingga mendapat usulan dari 6 parpol dengan perolehan 22 kursi dari total 25 kursi di DPRD Lingga, yakni Nasdem (11 kursi), Demokrat (3 kursi), Golkar (4 kursi). , Gerindra (1 kursi), PKB (1 kursi), dan PDIP (2 kursi).

Istilah yang benar adalah melawan kolom kosong, bukan melawan kotak kosong, kata Priyo Handoko, Kepala Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Kepri saat dihubungi wartawan, Minggu (4/8).

Priyo mengatakan, aturan Pilkada dengan 1 pasangan calon atau satu calon diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Pasal 54C dan Pasal 54D.

Merujuk Pasal 54C ayat (2), pemilihan daerah pemilihan dengan hanya 1 pasangan calon dilakukan dengan menggunakan kertas suara yang berisi 2 kolom yang terdiri dari 1 kolom berisi foto pasangan calon dan 1 kolom kosong yang tidak bergambar.

“Jika perolehan suara suatu pasangan calon kurang dari 50 persen suara sah, maka pasangan calon yang kalah dalam pemilu tersebut dapat mencalonkan kembali pada pemilu berikutnya,” ujarnya.

Pengumuman masa pendaftaran calon pasangan calon Gubernur, Bupati, dan Walikota akan dibuka pada 24 – 26 Agustus 2024. Masa pendaftaran pasangan calon sendiri akan dibuka pada 27 – 29 Agustus 2024.

Sedangkan kajian syarat calon pada tanggal 27 Agustus – 21 September 2024. Sedangkan tanggal 22 September 2024 akan menentukan calon, maka tanggal 25 September – 23 November 2024 merupakan masa kampanye, sedangkan pemungutan suara pada tanggal 27 November. 2024.

(arp/DAL)