Berita Pertimbangan Hakim Tak Terima Praperadilan Hasto PDIP

by

Jakarta, Pahami.id

Hakim Pengadilan Distrik Jakarta Selatan (PN) Hakim DJUYAMTO menyatakan petisi praperadilan sekretaris PDIP Hasto Kristiyanto tidak bisa diterima. Dengan demikian, Sekretaris -Jenderal Perjuangan Demokratik Indonesia (PDIP) masih memegang status tersangka dalam korupsi dan investigasi.

“Jaksa Penuntut: Dalam kasus ini: menyatakan petisi praperadilan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” kata hakim, membaca keputusan di Prof. H. Oemar Seno Adji di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan pada hari Kamis (13/2) sore.

Hakim memberikan pembebasan KPK (responden) yang menyatakan bahwa permintaan Hasto lolos atau tidak jelas (Libel Obscuur). Ada tiga poin yang disajikan oleh Biro Hukum KPK tentang ini.


Pertama, tidak ada hubungan antara kritik pemohon yang terkait dengan nilai 12 persen -penambahan kebijakan pajak (PPN), opsen pajak kendaraan bermotor 66 persen dengan kasus quo praperadilan. KPK juga tidak dalam hal yang terkait dengan debat tentang pemohon.

Kedua, tidak ada hubungan antara janji temu kepemimpinan KPK dan ruang lingkup praperadilan yang akan diuji oleh pemohon. Penggantian kepemimpinan dalam institusi agama tidak bisa menjadi alasan.

KPK menekankan bahwa itu bukan organisasi politik yang menggunakan unsur -unsur politik dalam melaksanakan tugas, prinsip, dan fungsi mereka sebagai lembaga penegak hukum.

Ketiga, KPK menyatakan bahwa itu benar -tidak linier dengan petitum yang diminta sehubungan dengan dua proposisi. Menurut mereka, itu harus secara resmi argumen dalam praperadilan (posita) atau fundamentum petendi, bagian yang berisi proposisi yang menggambarkan hubungan dan merupakan dasar atau deskripsi permintaan.

In submitting a request, the petitioner must first explain the causes or arguments underlying the submission of their claim or in other words Petendi Posita/Fundamentum contains a case of case event or sitting case problem, while Petitum contains what contains what contains petitum requests requested by pemohon kepada hakim untuk diberikan.

“Karena, untuk pengecualian yang diusulkan oleh responden, hakim berpendapat bahwa apa yang dijelaskan pemohon dalam aplikasinya adalah penjelasan atau deskripsi yang bertujuan mendukung prinsip masalah pemohon, yaitu penentuan pemohon sebagai tersangka, tetapi untuk mengevaluasi untuk mengevaluasi Apakah argumen tersebut berkaitan dengan masalah utama kasus quo, hakim akan mempertimbangkannya dalam masalah ini, “kata hakim.