Jakarta, Pahami.id —
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan besarnya perputaran uang dari usaha pedagang ilegal obat bius Helen di Jambi mencapai Rp 1,1 triliun.
Sekretaris Utama PPATK Alberd Teddy Benhard Sianipar mengatakan, besaran perputaran uang tersebut diketahui setelah dilakukan penelusuran terhadap aset milik Helen Cs selama periode 2010-2024.
Untuk menyamarkan uang hasil penjualan narkoba, Alberd mengatakan Helen Cs melakukan beberapa metode pencucian uang mulai dari menggunakan rekening orang lain atau taruh, lapissampai mengintegrasikan.
“Awalnya pelaku menggunakan nomor rekening nominee, namun ATM, internet banking, buku tabungan semuanya dikuasai pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (16/10).
Setelah itu, kata Alberd, pelaku juga kerap melakukan penyetoran atau penarikan tunai dengan frekuensi yang tinggi. Hal ini dilakukan pelaku dengan tujuan untuk menyamarkan sejumlah uang yang diperoleh dari bisnis ilegal tersebut.
Tindakan pencucian kemudian dilanjutkan secara bertahap mengintegrasikan yakni dengan mencampurkan dana hasil jual beli narkotika dengan dana dari kegiatan usaha yang sah. Hal ini dimaksudkan untuk mengaburkan sumber dana dari pelaku.
“Dia menggabungkan hasil tindak pidana dengan kegiatan yang sah mulai dari penjualan pakaian dan aksesoris ponselmaka ada usaha gimnasium“katanya.
Makanya saldo di rekening pelaku saat ini kecil. Tapi total perputaran keuangannya hampir Rp 1,1 triliun, ujarnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Penyalahgunaan Narkoba Ilegal (P3GN) Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya berhasil menyita seluruh aset jaringan Helen senilai Rp10,8 miliar.
Rinciannya, ruko senilai Rp 2 miliar; tiga rumah senilai Rp2 miliar; empat kendaraan bermotor; satu unit speedboat; tujuh jam tangan mewah; emas seberat 80 kilogram; serta rekening senilai Rp 590 juta.
Serta uang tunai sebesar Rp 646 juta dengan total nilai aset yang disita sebesar Rp 10,8 miliar, ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polri kembali menangkap tiga tersangka jaringan besar bandar narkotika Helen yang membangun ‘warung’ penjualan narkotika di masyarakat.
Kepala Satgas Pencegahan Peredaran Narkoba Ilegal (P3GN) Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengedar Helen yang telah ditangkap sebelumnya.
“Ada tiga orang yang ditangkap di Jambi, yakni Desi Santoso alias Tekui, Ameng Kumis, dan Mafi Abidin,” jelasnya dalam jumpa pers, Rabu (16/10).
Asep mengatakan, dari ketiga tersangka, Tekui dan Ameng Kumis diketahui merupakan saudara kandung Helen. Kedua pelaku, kata dia, bertanggung jawab mendirikan alias ‘warung’. basecamp penjualan narkoba di wilayah Jambi.
Dalam operasinya, dia menyebut kedua saudara Helen memiliki tujuh lapak penjual sabu yang tersebar di wilayah Jambi. Seluruh lapak tersebut mampu menjual 1 kilogram sabu dengan pendapatan hingga Rp 1 miliar per minggu.
(tfq/tidak)