Jakarta, Pahami.id —
Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi), Ibnu Basuki Widodo buka-bukaan soal rekam jejak kinerjanya sebagai hakim yang membebaskan terdakwa kasus pidana korupsi (Tipikor).
Latar belakang Basuki sebagai hakim pun terkuak dalam proses tersebut uji kesesuaian dan kesesuaian (uji kemampuan dan kepatutan) dirinya sebagai Ketua KPK di Komisi III DPR, Selasa (19/11). Anggota Komisi III DPR dari NasDem, Rudianto Lallo sempat menyinggung rekam jejak Basuki.
“Dalam beberapa perkara yang sudah Saudara tangani, termasuk pembebasan terdakwa korupsi,” ujarnya.
Meski demikian, Lallo mengaku tak ingin memperdebatkan hal tersebut. Bagaimanapun, pengadilan adalah tempat mencari keadilan.
“Memang pengadilan bukan untuk menghukum orang Pak, tapi untuk mencari keadilan. Saya tidak mau bertanya lebih jauh soal itu,” ujarnya.
Ibnu Basuki Widodo adalah hakim Pengadilan Tinggi Manado yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan merupakan Humas Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ibnu beberapa kali menarik perhatian publik karena membebaskan terdakwa dari tuntutan korupsi pengadaan peralatan laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama pada tahun 2010.
Selain itu, saat menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2017, ia melarang jurnalis meliput persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Menjawab pertanyaan itu, Ibnu tak menjawab secara detail. Namun, dia menjelaskan, seluruh hukuman ditetapkan berdasarkan landasan hukum yang sama, dan tujuan yang sama.
Kata Ibnu, dirinya juga berkomitmen memerangi korupsi. Jadi, meski kini ingin bergabung dengan KPK, hal itu bukan perubahan besar.
“Kami bekerja sama, dalam satu ruang sidang, dan kami menggunakan landasan hukum yang sama, dengan tujuan yang sama, untuk memberantas atau mengadili tindak pidana korupsi, jadi bagi kami ini bukan suatu perubahan yang luar biasa,” kata Ibnu.
“Yang jelas tujuannya adalah untuk bersinergi menangani undang-undang korupsi,” imbuhnya.
(thr/DAL)