Berita Permohonan Tak Jelas, MK Tidak Terima Uji Materi UU Pilkada

by
Berita Permohonan Tak Jelas, MK Tidak Terima Uji Materi UU Pilkada


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian ulang Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU ( disingkat Hukum). UU Pilkada) yang dihadirkan Abu Rizal Biladina sebagai mahasiswa tidak jelas dan kabur.

Putusan: Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, kata Ketua Hakim Suhartoyo pada sidang pembacaan putusan, Kamis (31/10).


Hakim Konstitusi Arsul Sani mengklarifikasi kesalahan permohonannya. Dalam pengujian permohonan yang diterima Mahkamah, kata Arsul, pemohon memasukkan judul pada bagian pokok bahasan yaitu “Permohonan perubahan materiil Pasal 7 ayat 1 UU 10/2016.”

Sedangkan dalam perkara yang dimohonkan (petitum) ke Mahkamah, pemohon justru menuliskan Pasal 7 ayat 1 UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 menjadi Undang-Undang.

“Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian antara pokok permohonan dengan petitum permohonan mengenai undang-undang yang menjadi objek pengujian,” kata Arsul.

Lebih lanjut, dalam permohonannya, pemohon mengacu pada Pasal 7 ayat 1 UU 1/2015. Namun ketentuan tersebut tidak terdapat dalam UU 1/2015 melainkan merupakan norma dalam UU 10/2016.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, terdapat kesalahan objekto dalam permohonan pemohon karena norma pasal yang diajukan pengujian tidak terdapat dalam UU 1/2015.

“Pada sub-ayat 3.3.1 sampai dengan sub-ayat 3.3.4 terdapat pertentangan antara positum dan petitum serta adanya kesalahan pada objek yang diuji dalam permohonan a quo sehingga permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Arsul. . .

Abu Rizal Biladina mengusulkan uji materi Pasal 7 ayat 2 UU Pilkada karena menurutnya ada masalah pada mekanisme pencalonan bupati. Salah satunya, menurutnya, kepala daerah sebagai unsur wakil pemimpin dari suatu daerah perlu dipilih berdasarkan domisilinya untuk memastikan pihak-pihak yang berkepentingan memahami permasalahan daerah yang dipimpinnya.

(ryn/fra)