Berita Perludem Kritik KPU Jakarta: Dharma-Kun Seharusnya Didiskualifikasi

by


Jakarta, Pahami.id

Masyarakat untuk Pemilu dan Demokrasi (Membutuhkan) mengkritisi keputusan KPU (KPU) DKI Jakarta yang meloloskan pasangan individu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di tengah kabar meraup dukungan.

Direktur Eksekutif Needem Khoirunnisa Agustyati mempertanyakan alasan KPU DKI Jakarta tetap menyetujuinya. Bahkan, KPU juga menghapuskan 403 dukungan karena mengambil keuntungan.


“Satu dukungan saja, kalau ditarik harus didiskualifikasi karena berarti tidak pantas pemberian dukungan dan juga proses verifikasinya,” kata Khoirunnisa melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.comSelasa (20/8).

Khoirunnisa menyadari, KPU hanya menghilangkan 403 dari total 677.468 dukungan terhadap Dharma-Kun. Namun, dia yakin KPU sebenarnya mengakui ada aktivitas mencari keuntungan yang dilakukan pasangan tersebut.

“Jangan hanya melihat apakah angka tersebut signifikan atau tidak dalam menurunkan syarat minimal support,” ujarnya.

Sebelumnya, warga DKI Jakarta keberatan dengan pencatutan NIK yang dilakukan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk mendaftar Pilgub DKI Jakarta 2024.

Mereka merasa tidak pernah mendukung, bahkan mengenal pasangan tersebut. Namun nomor registrasi penduduk mereka tercatat di situs resmi KPU sebagai pendukung pasangan tersebut.

Bawaslu dan KPU DKI Jakarta menerima laporan warga terkait hal tersebut. Namun KPU tetap meloloskan Dharma-Kun.

“Kami dari KPU DKI telah menetapkan pasangan calon perseorangan pada 19 Agustus 2024. Saran perbaikan dari Bawaslu sudah kami tindak lanjuti,” kata Komisioner KPU DKI Jakarta Astri Megatari dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa (20). /8) pagi-pagi sekali.

Sementara itu, beberapa waktu lalu terkait dugaan pengambilan NIK warga, Lembaga Pengkajian dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak KPU memastikan kembali kelengkapan dokumen calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana melalui perseorangan. jalur pada Pilgub DKI Jakarta 2024.

“KPU akan segera memverifikasi ulang calon yang melakukan pengumpulan dokumen penting secara ilegal, terutama terkait data pribadi pemilih, dan memastikan kepatuhan terhadap UU PDP. [Perlindungan Data Pribadi] dalam melaksanakan proses verifikasi,” demikian keterangan ELSAM, Jumat (16/8).

ELSAM menyebut Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah melanggar perlindungan data pribadi dalam UU PDP karena diduga melakukan pengolahan data yang bukan miliknya secara ilegal. Selain itu, ELSAM juga mendalilkan adanya dugaan pelanggaran pasal UU Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara.

ELSAM menegaskan, KPU sebagai pengendali data Sistem Informasi Pencalonan (SILON) bertanggung jawab memastikan keakuratan, kelengkapan, dan konsistensi data yang dikelola dalam sistemnya.

Dengan demikian, banyaknya pencatutan uang yang diduga dilakukan terhadap calon pilkada sekaligus menunjukkan kegagalan KPU sebagai pengendali dalam menjamin keakuratan data. Bahkan, setelah memberikan mekanisme verifikasi administratif untuk memverifikasi fakta.

Selain itu, pengecekan fakta harus memungkinkan adanya mekanisme di mana anggota keluarga pendukung atau masyarakat setempat dapat menandatangani sebagai saksi di lembar kerja PPS, jika pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan.

(anak/anak)