Jakarta, Pahami.id —
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Nadiem Anwar Makarim membantah pernah menerima keuntungan Rp 809 miliar terkait pengadaan laptop Chromebook.
Hal itu diungkapkannya dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/2).
Nadiem mengatakan Rp. Biaya pengayaan pribadi sebesar 809 miliar adalah murni transaksi antara PT Gojek Indonesia dan PT Solusi Karya Anak Bangsa (AKAB).
“Itu memang bisnis dan tidak ada hubungannya dengan Chromebook. Makanya saksi dari Gojek bingung, kenapa saya diundang dalam masalah ini? Karena transaksi Google itu murni kepentingan bisnis, di mana banyak kerja sama antara GoTo dan Google, di mana Gojek tidak mendapatkan keuntungan apa pun lagi,” kata Nadiem kepada wartawan.
Nadiem menyebut tuduhan memperkaya diri Rp 809 miliar adalah fitnah. Dia mengatakan, tidak ada saksi yang membuktikan dirinya menerima uang tersebut.
Dan yang lebih mengagetkan lagi soal uang Rp 809 miliar itu, yang hari ini terbukti hanya fitnah. Semua saksi dari GoTo, dari notaris, keuangan, pihak perusahaan juga mengatakan, tidak ada satu pun bukti uang sepeser pun yang saya terima, katanya.
“Mereka juga bilang, saya tidak mendapat keuntungan langsung dari 809. Lalu dari mana narasi bahwa 809 M itu kerugian negara? Saya bingung sekali,” lanjutnya.
Lebih lanjut, kata Nadiem, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini mempengaruhi beberapa narasi yang tersebar sebelumnya.
“Tapi alhamdulillah hari ini konflik kepentingan dengan Google sudah selesai, harga laptop mahal sudah diturunkan, semua data dari setiap vendor sudah tersedia. Jadi saya bingung mau berdebat dan membela apa lagi. Sekali lagi saya mohon doa dari seluruh masyarakat,” ujarnya.
Kali ini sidang lanjutan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebanyak 10 orang saksi dihadirkan di antaranya Komisaris PT Gojek Tokopedia TBK Andre Sulistyo dan Co-Founder Gojek Kevin Aluwi.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Angka tersebut berasal dari harga Chromebook yang mahal sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pendapatan CDM yang tidak perlu dan tidak berguna sebesar US$ 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730,00 (61 miliar dollar AS) -1.
Sementara itu, dalam eksepsinya, Nadiem mengaku bingung dengan tudingan jaksa yang menyebut dirinya meraup untung Rp 809 miliar. Dia menegaskan, tidak ada bukti terkait tuduhan tersebut.
Nadiem didakwa bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Perancangan Peningkatan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ibrahim Arief (IBAM).
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(fra/fam/fra)

