Berita Periksa Asisten Pribadi, KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil

by
Berita Periksa Asisten Pribadi, KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat itu Ridwan Kamil berikut sumber pendanaan saat meninjau asisten pribadi Randy Kusumaatmadja, Kamis (29/1).

Pemeriksaan dilakukan di Polda Jabar, untuk melengkapi berkas perkara kelima tersangka.

“Para saksi juga diminta memberikan keterangan mengenai kegiatan Gubernur Jabar saat itu, termasuk pembiayaannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/1) sore.


Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengagendakan pemeriksaan beberapa saksi lainnya.

Yakni Kepala SKAI BJB, Joko Hartoto; Direktur Golden Money Changer, Djunianto Lemuel; Karyawan Golden Money Changer, Arti; Kepala Bagian Rumah Gubernur Ervin Yanuardi Effendi; dan Ibu Rumah Tangga, Wena Natasha Olivia.

Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik ​​melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi terkait pengadaan jasa keagenan di BJB, kata Budi.

“Juga diperiksa saksi terkait penukaran mata uang asing dengan Rupiah yang dilakukan atas nama pihak terkait,” sambungnya.

Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, KPK memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi.

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa RK terkait aliran dana non-anggaran yang dikelola Divisi Sekretaris Perusahaan BJB.

Tak hanya itu, KPK juga mendalami harta kekayaan RK yang terkandung di dalam atau di luar LHKPN yang sebelumnya dilaporkan ke KPK.

Sementara itu, RK yang menjalani pemeriksaan lebih dari 5 jam mengaku tidak mengetahui adanya pengadaan iklan di BJB dan membantah menerima arus kas terkait kasus yang sedang diselidiki.

Ia pun mengaku lega akhirnya bisa memberikan keterangan langsung di hadapan penyidik.

“Pada dasarnya yang terpenting saya belum tahu apa kasus pendanaan iklan ini, karena dalam tugas pokok dan fungsi gubernur, aksi korporasi dari BUMD dilakukan oleh tenaga teknisnya sendiri,” kata RK di Kantor KPK, Selasa (12/2).

Makanya kalau ditanya tahu, saya tidak tahu. Belum lagi ikut terlibat, menikmati hasil dan sebagainya. Semoga penjelasan saya bisa menjernihkan spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini. Saya senang dengan ajakan menjelaskan, ”lanjutnya.

Kelima tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi; Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Kakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agen Periklanan BSC dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).

Berdasarkan temuan KPK, diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam memperoleh penempatan iklan di beberapa media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.

(ryn/tidak)