Jakarta, Pahami.id —
Pengurus Nasional Ikatan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Paradi SAI) menyarankan formasi Dewan Jaksa Agung sebagai satu-satunya penyelenggara organisasi advokat.
Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang mengatakan, meski UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menganut konsep tersebut saudara lajangatau wadah tunggal organisasi advokat, sebenarnya Ikatan Advokat Indonesia kini terbagi menjadi 3 kepengurusan.
Menurut dia, ketiga pengurus tersebut sah menjalankan peran dan fungsi organisasi advokat.
Inisiatif penyatuan ketiga kepengurusan Peradi telah digagas Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 25 Februari 2020. Namun upaya penyatuan PERADI belum membuahkan hasil. , ” kata Juniver dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12).
Dikatakannya, saat ini secara de facto terdapat puluhan Organisasi Advokat di luar Peradi yang diakui dan menjalankan peran dan fungsi Organisasi Advokat.
Menurut Juniver, banyaknya organisasi pada akhirnya dapat merugikan masyarakat, terutama terkait standarisasi kualitas atau penunjukan advokat dan penegakan kode etik advokat.
Ia berpendapat, Pemerintah dan DPR perlu melakukan perubahan atau penyempurnaan UU Advokat untuk memperkuat aturan atau menata ulang keberadaan seluruh Organisasi Advokat yang ada menjadi konsep single bar atau mengubahnya menjadi konsep multi-bar.
“Terlepas dari arah kebijakan ke depan, mungkin masih menganut konsep single-bar atau akan menganut konsep multi-bar.
Realitas yang terjadi saat ini, Peradi SAl memandang perlu dibentuk Dewan Advokat Nasional sebagai regulator tunggal yang mengatur Organisasi Advokat yang saat ini berjumlah puluhan organisasi, kata Juniver.
Kemudian, dia menilai perlu dibentuk Dewan Kehormatan Bersama sebagai upaya mengatasi permasalahan pelanggaran kode etik pengacara.
“Kami mengundang seluruh pimpinan Ikatan Pengacara untuk menjaga kebebasan Asosiasi Pengacara. Untuk itu kami mengundang seluruh pimpinan Ikatan Pengacara untuk menghadiri rapat nasional yang akan diselenggarakan oleh DPN Peradi SAl yang akan dilaksanakan di akhir Januari 2025 tahun depan,” ujarnya.
(yoa/DAL)