Jakarta, Pahami.id –
Ikatan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Paradi Sai) memberikan dua catatan pada rancangan undang-undang hukum acara pidana (Rkuhap) sebelum dikukuhkan dalam rapat paripurna DPR Minggu depan.
Ketua Umum DPN Peradi Sai Harry Ponto menyoroti penggunaan CCTV atau alat perekam dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, ketentuan ini merupakan sebuah langkah maju, namun tidak boleh berhenti pada teks undang-undang.
“Ini sebuah langkah maju, namun kemajuan tidak bisa berhenti pada teks hukum saja. Implementasi di lapangan harus konsisten, terukur, dan dapat diuji,” kata Harry melalui keterangan tertulis, Jumat (14/11).
Diakuinya, beberapa klausul terkait penggunaan alat perekam dalam RKUHAP belum sempurna, namun ia menilai hal tersebut merupakan pencapaian penting. Oleh karena itu, dia akan memantau pelaksanaannya secara ketat.
“Saya akui, masih ada ruang untuk optimalisasi. Namun, untuk saat ini, ini yang terbaik yang bisa dihasilkan, dan akan terus kita monitor agar penerapannya tidak hanya sekedar formalitas,” ujarnya.
Kedua, Peradi Sai menyoroti perlindungan bagi suporter yang beritikad baik dan menempatkannya sebagai bagian dari penegakan hukum. Ketentuan ini dinilai penting untuk mencegah intimidasi atau kejahatan.
Selain itu, hak atas pendampingan hukum tidak hanya diberikan kepada tersangka, tetapi juga kepada saksi dan korban sejak tahap penyidikan. Peradi Sai melihat perluasan ini sebagai langkah memperkuat akses terhadap keadilan. Menurut Harry, penguatan tersebut berdampak langsung pada integritas sistem peradilan.
“Perlindungan terhadap Advokat pada dasarnya adalah perlindungan terhadap masyarakat, ketika advokat dapat bekerja secara bebas dan mandiri maka hak-hak tersangka, saksi dan korban akan lebih terlindungi,” ujarnya.
Jelang paripurna, Peradi Sai mengingatkan keberhasilan reformasi hukum acara tidak hanya ditentukan oleh isi pasal, tetapi juga kemauan politik dan integritas aparatur. Ia menyatakan siap mengawasi pelaksanaan kuhap baru tersebut agar manfaatnya bisa dirasakan oleh para pencari keadilan.
Organisasi advokat siap bekerja sama dengan DPR, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk memastikan transisi Kuhap baru berjalan efektif, seimbang, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, ujarnya.
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Acara Pidana (RKUHAP) di Komisi III DPR sepakat RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan Tingkat I di Komisi III DPR, Kamis (13/11). Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej.
“Kami meminta persetujuan anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RKUHAP dapat dilanjutkan pada pembahasan tahap kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RKUHAP yang akan diagendakan pada rapat paripurna DPR terdekat, setuju?” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
“Setuju,” jawab peserta rapat serentak.
(thr/dhf)

