Berita Tanpa Putusan MK, Polisi Dilarang Isi Jabatan Sipil

by
Berita Tanpa Putusan MK, Polisi Dilarang Isi Jabatan Sipil


Jakarta, Pahami.id

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menilai pemerintah selama ini melanggar undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Nasional Tentang penempatan anggota polisi aktif pada jabatan publik.

Pernyataan itu disampaikan Hasanuddin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini yang menyatakan Pasal 28 UU Polri inkonstitusional. Menurut dia, putusan MK hanya mengukuhkan larangan polisi menduduki jabatan sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 28.

Putusan MK hanya menegaskan dan menguatkan apa yang sudah ada dalam undang-undang kepolisian, artinya pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut, namun kenyataannya pemerintah belum melaksanakan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002, kata Hasanuddin saat dihubungi, Jumat (14/11).


Penjelasan mengenai larangan Polri aktif menduduki jabatan sipil tertuang dalam Pasal 28 Ayat 3 yang menyatakan bahwa Polri dapat menduduki jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Pada bagian penjelasan undang-undang tersebut, kata Hasanuddin, disebutkan pengertian ‘jabatan di luar kepolisian’, yaitu jabatan yang tidak ada hubungannya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Irjen Pol.

Menurut dia, frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri’ dinyatakan MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Akibat putusan MK tersebut, frasa ‘tidak berdasarkan penugasan Kapolri’ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Padahal, tanpa adanya keputusan Mahkamah Konstitusi, jika negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, maka tidak boleh ada anggota Polri aktif yang bertugas di ranah sipil, ujarnya.

Minta presiden menarik polisi aktif

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman meminta Presiden Prabowo Subianto memanggil kembali anggota polisi aktif yang saat ini masih menduduki jabatan publik menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi.

Benny menilai Presiden Prabowo taat hukum. Selain itu, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

Oleh karena itu, kami berharap Presiden Prabowo segera menarik dan mengembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian, lembaga, atau lembaga, kata Benny, Jumat (14/11).

Jika tidak kembali, kata Benny, Kapolri atau Presiden bisa memberikan alternatif bagi anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri atau pensiun dini. Dia mengingatkan, polisi tidak memegang kekuasaan negara. Menurut dia, putusan MK juga memperkuat prinsip tersebut peraturan hukum.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menambah banyak bobot bagi Presiden Prabowo karena Presiden ingin menjunjung tinggi prinsip hukum dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya,” kata Benny.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Perkara Nomor: 114/puu-xxiii/2025 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/pengacara) dan Christian Adrianus Sihite (Mahasiswa)

Pasal 28 mengatur bahwa perwira polisi dapat menduduki jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri. Sedangkan penjelasan Pasal 28 menyebutkan, yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah tidak mempunyai hubungan dengan kepolisian atau tidak ada penugasan sebagai Kapolri.

“Secara substansial kedua ketentuan tersebut menekankan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau purna tugas di kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

(FRA/THR/FRA)