Berita Penempatan Polisi di Luar Instansi Sah Asal Sesuai Tupoksi Polri

by
Berita Penempatan Polisi di Luar Instansi Sah Asal Sesuai Tupoksi Polri


Jakarta, Pahami.id

Ketua Asosiasi Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Pbhi), Julius Ibrani berpendapat banyak kesalahan penafsiran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (Mrk) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Julius menjelaskan, keputusan tersebut terkait dengan permintaan pengujian frasa ‘atau tidak dengan tugas Kapolri’ sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri nomor 2 tahun 2002.


Oleh karena itu, penugasan frasa tersebut dihapus, dalam perdebatan, penugasan frasa atau penugasan Kapolri dianggap tidak jelas.

Singkatnya, menjadi anggota Polri tetap bisa menduduki jabatan sipil, selama masih berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Polri, ujarnya.

Oleh karena itu, Julius menegaskan, penugasan anggota Polri yang aktif baik di kementerian, lembaga, lembaga, maupun direktur tetap sah sepanjang masih termasuk dalam tugas pokok dan fungsi Polri sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sementara itu, kata dia, pelarangan tersebut khusus ditujukan untuk menempatkan anggota Polri pada bidang yang tidak termasuk dalam tugas kepolisian, seperti bidang keagamaan.

Jadi misalnya dia mengabdi di gereja Indonesia, kalaupun ada, sebaiknya dia mundur karena tidak ada hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi Polri, ujarnya.

Polri tidak punya fungsi utama di bidang agama Kristen yang harus dimaknai, sehingga tidak seperti kemudian dipecat dari berbagai institusi, ujarnya.

Julius menambahkan, putusan MK kemudian melarang Kapolri mengangkat anggotanya pada jabatan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Polri.

Jadi tidak dimaknai misalnya di kementerian atau lembaga atau badan seperti BNN, BNPT harus mengundurkan diri, tidak bisa lagi menjadi anggota Polri, jelasnya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Perkara Nomor: 114/puu-xxiii/2025 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/pengacara) dan Christian Adrianus Sihite (Mahasiswa)

Pasal 28 mengatur bahwa perwira polisi dapat menduduki jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri. Sedangkan penjelasan Pasal 28 menyebutkan, yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah tidak ada hubungannya dengan kepolisian atau tidak mempunyai tugas sebagai kapolri.

“Secara substansial kedua ketentuan tersebut menekankan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau purna tugas di kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

(FRA/TFQ/FRA)