Jakarta, Pahami.id —
Tim Hukum Paradi Pemimpin Otto Hasibuan membantah kabar pengukuhan kepengurusan Peradi RBA (Anggota DPR Luhut Pangaribuan) melalui putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Koordinator Tim Hukum Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan, Rivai Kusumanegara mengatakan, Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 sebenarnya mengukuhkan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon.
Rivai menuturkan, pengelolaannya kemudian dilanjutkan oleh Otto Hasibuan. Oleh karena itu, pemberitaan pengukuhan kepengurusan RBA Peradi melalui putusan MA dinilainya tidak benar dan menyesatkan.
Sebenarnya MA sudah menyetujui kepengurusan Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon yang kemudian kepengurusannya dilanjutkan oleh Otto Hasibuan, jelasnya kepada wartawan, Selasa (31/12).
“Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung No. 3085/Pdt/2021 yang memperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 203/Pdt/2020/PT.DKI.Jkt,” imbuhnya.
Rivai menjelaskan, meski MA sudah memenangkan Peradi Otto, saat itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly masih belum menerima pendaftarannya.
Hal itu, kata dia, karena Yasonna memihak Peradi Luhut dan memilih menerima pendaftaran pihak yang kalah di MA.
Untuk itu, kata dia, Peradi Otto menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Pengadilan TUN agar pendaftaran Peradi Luhut dibatalkan.
Namun MA dalam putusan Nomor 189 K/TUN/2024 tidak mengabulkan panggilan kami dan kami akan mengajukan PK dalam perkara ini, jelasnya.
Oleh karena itu, Rivai menyebut ada dua perkara yang berbeda dan tidak berkaitan di MA. Dimana, kata dia, Putusan MA 189 K/TUN/2024 (TUN) tidak mempunyai implikasi hukum terhadap keabsahan Peradi Otto.
Sebab, kata dia, putusan tersebut hanya menyatakan menolak gugatan (pendaftaran), sedangkan Peradi Otto telah ditetapkan sebagai Peradi yang sah berdasarkan Putusan MA No. 3085/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021 sebagaimana tertuang dalam keputusan.
Rivai menilai, Menkum HAM saat itu Yasonna seharusnya melaksanakan putusan MA yang memenangkan dan menyatakan Peradi Otto sah dan tidak mencantumkan Peradi Luhut sebagai pihak yang kalah.
“Sampai saat ini belum ada satu pun putusan Mahkamah atau Mahkamah Agung yang menyatakan sahnya Peradi Luhut, namun ada Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 yang menyatakan Peradi Otto sah,” tutupnya.
(tfq/DAL)