Jakarta, Pahami.id –
Dpn peradi bersatu untuk diingat Penguji Kepolisian Karyoto Metro Jaya dan menyerukan kasus diploma palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) diselesaikan segera.
Tim pertahanan sipil yang diselenggarakan dari Peradi United melaporkan Roy Suryo dan tiga dakwaan lainnya dari diploma palsu Jokowi ke Polisi Metro Jakarta Selatan. Namun, laporan itu kemudian dipindahkan ke Polisi Metropolitan Jakarta.
“Berikan surat resmi kepada Kapolda, yang terkait dengan permintaan kami untuk segera mengajukan kasus yang kami laporkan untuk penyelidikan,” kata Ketua PBB Zevrijn Canoe di Polisi Metropolitan Jakarta, Selasa (6/24).
Zevrijn mengatakan tekanan dilakukan karena penyelidikan laporan telah berlangsung. Ini, katanya, menyebabkan narasi yang dikembangkan oleh pihak lain dan menyebarkan berita memfitnah.
“Kami sangat menyesal, jadi kami ingin penyelidik polisi regional bekerja sebanyak mungkin, sebaik mungkin dan keputusan maksimum, sehingga publik yang menunggu hasilnya bisa mendapatkan hasil yang tetap,” katanya.
Zevrijn mengatakan polisi mengklaim bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung. Namun, katanya, penyelidik membutuhkan waktu karena ada empat laporan serupa dengan polisi metropolitan Jakarta.
Diketahui, secara keseluruhan ada enam laporan yang diselidiki oleh penyelidik subdit Kamneg. Dua dari mereka adalah laporan yang diterima oleh polisi metropolitan Jakarta.
Empat lainnya adalah delegasi dari beberapa kutub. Artinya, Polisi Metro Jakarta Selatan, Polisi Metro Jakarta, Polisi Metro Bekasi, dan Polisi Metro Depok.
“Karena ada delegasi yang harus diproses, jadi butuh waktu, tetapi semuanya berjalan dengan baik,” kata Zevrijn.
Selain itu, Zevrijn berharap bahwa penyelidik subdit Kamneg akan dicadangkan oleh Metro Jaya akan segera mengajukan kasus ini untuk penyelidikan minggu depan.
“Kami berharap minggu depan bisa direalisasikan,” katanya.
Dari enam laporan yang diselidiki oleh polisi metropolitan Jakarta, satu dilaporkan langsung oleh Jokowi. Jokowi mengirimkan laporan yang terkait dengan pencemaran nama baik atau pencemaran nama baik dari biaya diploma palsu.
Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 Paragraf 1 Hukum.
Polisi telah menyewa beberapa bukti yang diajukan kepada polisi ketika Jokowi dan tim hukum membuat laporan, termasuk FlashDisk yang berisi 24 tautan video YouTube dan konten media sosial X ke fotokopi diploma.
Polisi juga telah meminta informasi dari beberapa pihak dalam proses menyelidiki laporan tersebut. Antara lain, Roy Suryo, Dokter Tifauzia alias Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar ke Psi Cadre Dian Sandi.
(FRA/DIS/FRA)