Berita Polisi Tangkap WN Malaysia Pelaku Penipuan Modus SMS Blasting

by
Berita Polisi Tangkap WN Malaysia Pelaku Penipuan Modus SMS Blasting


Jakarta, Pahami.id

Direktorat Metro Jaya Detektif Polisi Cyber ​​Terungkap Kasus Tipuan dengan mode SMS ledakan atau pesan massal. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka yang merupakan warga negara Malaysia (WN).

“Dua OKH pertama (53) Malaysia, CW kedua (29) dari orang asing Malaysia,” Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reald Simanjuntak pada konferensi pers pada hari Selasa (24/6).

Pengungkapan kasus dimulai dengan laporan korban dengan AEK awal yang mengaku menderita kehilangan Rp100 juta setelah menerima SMS mengambil nama bank BCA.


“Ledakan SMS dalam bentuk pesan teks yang berisi informasi yang terkait dengan validitas keaslian bank untuk digunakan dan dimasukkan Tautan phishing Sepertinya bank, “kata Reonald.

“Jika tautan phishing diklik oleh penerima, rekening bank penerima SMS akan dikuasai yang kemudian akan dikeringkan oleh tersangka,” katanya.

Reonald menjelaskan bahwa SMS yang disebarkan oleh pelaku dilakukan dengan menggunakan tanda menara sinyal atau Stasiun transceiver dasar (BTS). Alat ini disimpan oleh penjaga di mobil.

Dipersenjatai dengan alat, pelaku kemudian pergi ke berbagai lokasi untuk meretas sinyal dari korban. Dalam tindakan ini, pelaku juga menggunakan aplikasi yang disebut Super Silver dalam bentuk APK yang disebut LGT.

“Pelaku menggunakan metode ini WisataKemudian cobalah untuk menangkap korban sebagai mode yang telah diberitahukan sebelumnya, “kata Reonald.

Selain dua pelaku, polisi masih mengejar WN Malaysia lainnya dengan LW awal. Dalam hal ini, LW berperan dalam menyediakan peralatan yang biasa ledakan SMS untuk membayar Okh dan CW.

“LW memainkan peran mengirim alat bekas ledakan SMS dari Malaysia ke Indonesia, menyediakan dan atau memasang orang dalam elektronik SMS dalam mobil yang digunakan oleh dua tersangka Cy dan Okh, “kata Reonald.

Sementara itu, Kepala Direktorat IV Direktur Polisi Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Symbolon mengatakan ada sekitar 15 ribu orang yang diduga menerima menerima ledakan SMS dari pelaku.

“Laporan yang kami terima dari salah satu bank yang ada, adalah sekitar 15 ribu orang yang telah menerima SMS dan mengeluh,” katanya.

Namun, hingga saat ini hanya empat korban yang secara resmi dilaporkan kepada pihak berwenang. Dari empat korban, kerugian itu diperkirakan Rp200 juta.

Saat ini, kedua warga Malaysia yang telah ditangkap telah menderita status mereka sebagai tersangka dan ditangkap. Keduanya dibebankan berdasarkan Pasal 46 Juncto Pasal 30 ITE dan atau Pasal 48 dari paragraf Juncto Pasal 32 Hukum Ite dan atau Pasal 51 dari paragraf 1 Juncto Pasal 35 Hukum.

(Dis/isn)