Berita Penyidikan Perkara Pegi Setiawan di Kasus Vina Dihentikan

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Jabar menyatakan bahwa berkas perkara telah diselidiki Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dihentikan.

Penghentian itu menyusul diterimanya permohonan Pegi pada sidang praperadilan.

“Polda Jabar telah mengirimkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atas nama tersangka PS. Surat pemberitahuan tersebut tertanggal 8 Juli dan kami terima pada tanggal 12 Juli 2024,” kata Kepala Jaksa Penuntut Umum Jabar Sri Nurcahyawijaya. Kamis (18/7).


Menurut Sri, Kejaksaan Jabar akan segera membuat nota pendapat yang akan ditindaklanjuti dengan pengembalian SPDP yang telah dikirimkan Polda Jabar ke kejaksaan.

Hampir dua pekan Pegi Setiawan menghirup udara bebas usai memenangkan sidang praperadilan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina.

“Dalam persidangan, mengizinkan praperadilan pemohon secara keseluruhan. Menetapkan nama tersangka pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta dokumen-dokumen lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Hakim Eman Sulaeman. ketika dia membacakan keputusannya di konferensi. Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).

Baca selengkapnya di Di Sini.

(tim/bukan)