Jakarta, Pahami.id —
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto, kata penyidik Bareskrim Polri akan memiliki waktu hingga 30 hari untuk membekukan akun yang terkait dengannya perjudian daring.
Akun yang berpotensi dibekukan diduga terkait dengan perjudian on line berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Uang di rekening tersebut, lanjutnya, bisa disita pemerintah jika tidak ada pihak yang mengambil atau mengakui kepemilikannya.
“Beberapa rekening mencurigakan telah kami serahkan berdasarkan analisa PPATK kepada penyidik Bareskrim Polri,” kata Hadi, Jumat (7/7).
“Penyidik Bareskrim Polri punya waktu 30 hari untuk membekukan rekening tersebut dan mengumumkan jika tidak ada yang mengambil uang tersebut, maka uang tersebut akan kami ambil, sesuai keputusan pengadilan,” lanjutnya.
Hadi mengungkapkan, Satgas Judi Online masih berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri terkait akun tersebut. Dia mengatakan, satgas belum selesai melacak akun-akun yang diduga terkait perjudian on line.
Meski demikian, Hadi memastikan setiap akun yang diduga terkait akan segera diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
“Prosesnya akan terus kami kirimkan ke penyidik di Bareskrim Polri. Belum seluruhnya, tapi akan terus kami proses dan serahkan langsung ke penyidik Bareskrim,” kata Hadi.
Sementara itu, satgas juga masih menyebarkan nama-nama pegawai kementerian/lembaga yang terlibat dalam perjudian online. Nama-nama tersebut dihadirkan karena ada permintaan dari kementerian/lembaga.
Satgas juga menerima permintaan dari beberapa pemerintah daerah untuk mendapatkan nama-nama yang diduga terlibat perjudian online. Hadi kemudian membenarkan bahwa dirinya telah menyampaikan nama tersebut ke beberapa pemerintah daerah.
Ketua Satgas Pemberantasan Judol Hadi Tjahjanto mengatakan, penyidik punya waktu 30 hari untuk membekukan rekening terkait judol. (ANTARA FOTO/PRATAMA S) |
“Sampai kemarin, kami terus melakukan kegiatan penyebaran nama-nama kementerian/lembaga yang terlibat dalam perjudian online,” jelas Hadi.
“Kami segera ajukan karena banyak permintaan dari kementerian/lembaga. Termasuk beberapa PBT yang menanyakan siapa saja yang terlibat di kalangan PBT,” lanjutnya.
Ada lima wilayah yang terdapat transaksi perjudian on line terbesar berdasarkan data PPATK. Jawa Barat menduduki peringkat pertama dengan nilai Rp 3,8 triliun.
DKI Jakarta berada di posisi kedua. Disusul Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Bangkitnya perjudian on line juga menginfeksi anggota dewan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan perjudian online dilakukan oleh lebih dari 1.000 orang di bidang hukum, mulai dari anggota DPR, DPRD, hingga pegawai Sekretariat Jenderal.
(frl/asr)