Jakarta, Pahami.id —
Penyelenggara pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Balai Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat mencalonkan diri dalam pemilu. Pilkada serentak pada tahun 2024.
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, penyelenggara pemilu yang ingin mengikuti pemilu daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat 45 hari sebelum mendaftarkan pasangan calon.
Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024, pendaftaran calon bupati akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus.
“Bagi penyelenggara yang ingin menjadi bupati, penghitungannya harus ditunda, paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon,” kata Afifuddin pada Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak 2024 wilayah Sumatera, Senin. YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (9/7).
“Kalau tidak salah jatuh pada 12 (Juli) besok,” ujarnya lagi.
Dia menjelaskan, ketentuan mengenai syarat pengunduran diri penyelenggara pemilu yang ingin mencalonkan diri mengalami perubahan dibandingkan aturan sebelumnya.
Dulu diatur sejak diangkat atau diambil pangkat ad hoc yang jatuh pada 17 April, ujarnya.
Afifuddin mengaku sudah menerima permohonan pengunduran diri dari jajarannya yang ingin maju pada Pilkada 2024, namun ia tidak merinci jumlahnya.
“Kemarin saya menerima beberapa, namun tidak banyak, permohonan pengunduran diri dari beberapa pejabat yang sudah tidak ingin lagi menjadi penyelenggara, namun ingin menjadi peserta,” ujarnya.
(thr/dna)