Berita Pensiunan TNI Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif BRI Rp55 M

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung atau Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer, ia menetapkan purnawirawan TNI Dwi Singgih (DSH) sebagai tersangka kasus pengajuan kredit fiktif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penyidik ​​menetapkan Dwi sebagai tersangka pada Selasa (30/7). Harli menuturkan, Dwi ditangkap setelah tiga kali tidak hadir dalam pemeriksaan.

Jampidmil yang terdiri dari Jaksa Penuntut Umum, Polisi Militer, dan Jaksa Penuntut Umum telah meningkatkan status saksi tersangka sekaligus melakukan penangkapan terhadap Ankum terhadap tersangka purnawirawan TNI DSH, ujarnya dalam keterangan tertulis.


Harli mengatakan, kasus korupsi tersebut dilakukan Dwi saat masih aktif di TNI dan menjabat pegawai Bekang Kostrad Cibinong.

Dia mengatakan, Dwi diduga bekerja sama dengan pegawai BRI yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pengajuan kredit fiktif tersebut. Akibat perbuatannya, Kejaksaan Agung menyebut BRI mengalami kerugian hingga Rp 55 miliar.

Tersangka DSH berperan sebagai pegawai Bekang Kostrad Cibinong bekerja sama dengan oknum BRI di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit BRI dengan skema fiktif, jelasnya.

Lebih lanjut, Harli mengatakan, karena kasus tersebut terjadi saat Dwi masih aktif di TNI, maka penangkapan pertama dilakukan melalui atasan yang berhak menghukum (Ankum).

Penahanan terhadap Ankum dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 30 Juli 2024 sampai dengan 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tutupnya.

(tfq/wiw)