Berita Pensiunan ASN Gabung Jaringan Narkoba Internasional Edarkan Sabu

by


Makassar, Pahami.id

Jaringan distribusi empat orang narkoba internasional ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 6,7 kilogram yang ditanam di tanah menggunakan 14 kaleng susu di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan (Sulawesi Selatan).

Pelaku yang ditangkap adalah, BSMM alias A (22), IH (27), P (55), pensiunan ASN dan seorang perempuan, HN alias N (46).

Pelaku ditangkap di Makassar, kemudian dikembangkan di Kabupaten Selayar, barang bukti ditanam di tanah. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 6,7 kg, kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, Sabtu (20/7).


Restu menjelaskan, barang terlarang itu diambil oleh seorang wanita HN dan purnawirawan ASN, P di Jakarta, kemudian dibawa ke Makassar setelah bertemu dengan WNA berinisial D.

“Ini ibu kenal D. Menurut pengakuannya sendiri, ini yang ketiga kalinya. Barang ini ada 10 kg, tapi sisanya sudah terjual. Barang ini sudah sampai pada Ramadhan lalu,” ujarnya. .

Setelah menerima barang haram tersebut, perempuan HN dan P kemudian membawa sabu tersebut ke Kabupaten Selayar untuk disembunyikan dan sisanya didistribusikan di Makassar.

“Untuk mengungkap kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada jaringan internasional yang bisa mengangkut barang-barang tersebut. Jadi jaringan distribusi ini diputus,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Bahtiar menjelaskan, pelaku masing-masing memiliki peran dalam mengedarkan sabu.

“BSMM alias A merupakan seorang kurir, sedangkan IH merupakan keponakan P yang merupakan pensiunan ASN dan perempuan yang bersangkutan HN alias N berprofesi sebagai ibu rumah tangga,” kata Bahtiar.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup dan/atau hukuman mati. penalti.

(mir/DAL)