Surabaya, Pahami.id –
Outlet penjual es krim terdiri atas alkohol Di Pusat Pembelian -Surabaya, Jawa Timur, dikatakan dikenakan pelanggaran pidana kecil (tiping) Bagus RP. 300 ribu.
Ini diungkapkan oleh Komisaris Java Timur DPRD, Imam Safi’i. Dia mendapat informasi bahwa kasus es krim alkohol dikirim ke pengadilan.
“Satpol PP disegel dan melanggar pelanggar dengan Perda, karena melanggar Perda Nomor 1 tahun 2023 tentang industri dan perdagangan,” kata pendeta itu, ketika dikonfirmasi pada hari Kamis (24/4).
Imam itu juga mengakui bahwa dia terkejut, karena menurut file yang diterimanya, pemilik outlet es krim hanya dikenakan denda Rp300.000 dan baik -baik saja.
“Kami terkejut, ternyata file itu telah dikirim ke pengadilan, dalam sesi tiping, kami terkejut bahwa pengadilan hanya memutuskan dengan denda 300.000,” katanya.
Dikatakan bahwa imam, penjual alkohol es krim dapat dikenakan hukuman yang lebih buruk, seperti denda Rp50 juta atau tiga bulan tanda kurung.
“Kami berharap bahwa di masa depan pengadilan, hakim di pengadilan, sebelum memutuskan memang benar untuk melihat inti dari bahaya es krim alkohol jika dimakan oleh anak -anak,” katanya.
Dia juga berharap bahwa Pemerintah Kota Surabaya (PEMANTAN) akan memengaruhi wirausahawan es krim dengan aturan lain untuk efek pencegahan.
“Jika hanya dicoba Rp 300 ribu, bagaimana efeknya tidak membuat hambatan,” katanya.
Berita es krim yang dianggap mengandung minuman keras di pusat pembelian -wilayah Surabaya Barat adalah virus di media sosial.
Es krim diuji secara positif untuk alkohol sebesar 3,35 persen. Temuan ini didasarkan pada hasil tes laboratorium yang dilakukan oleh Badan Pemantauan Makanan dan Obat Surabaya (BPOM).
“Kami telah menerima hasilnya, ternyata alkohol yang sangat positif. Ini sangat berbahaya ketika dimakan oleh anak -anak, terutama sebagian besar anak -anak seperti es krim,” kata Surabaya PP Surabaya M Fixer pada hari Sabtu (19/4).
(FRD/PT)