Jakarta, Pahami.id –
Presiden Indonesia Prabowo Subianto Larutkan Satuan Tugas Menyapu Liar (Gugus Tugas Saber Puncli) dibentuk di era Presiden ke -7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Pembubaran itu dilakukan dengan menerbitkan Presiden Republik Indonesia nomor 49 tahun 2025 tentang pembatalan nomor 87 presiden 2016 pada tim Clean Broom.
“Peraturan Presiden Nomor 87 dari 2016 tentang Gugus Tugas Bersih (Lembaran Negara Republik Indonesia pada 2016 nomor 202), telah dibatalkan dan dinyatakan tidak valid,” kata Pasal 1 dalam Sension, dikutip pada hari Kamis (6/19).
Dalam pertimbangannya, keberadaan Gugus Tugas Punci Sabre dianggap tidak efektif dan perlu dibubarkan.
Nomor Rahasia 49 tahun 2025 ditentukan oleh Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.
Presiden Presiden ke -7 Indonesia, Joko Widodo, membentuk Gugus Tugas Sabre pada Oktober 2016. Pembentukan gugus tugas ini diresmikan melalui No. 87 tahun 2016 di Gugus Tugas Tim Bersih.
Gugus Tugas Sabre Puncli diyakini dapat memberantas praktik retribusi, baik pusat maupun regional, melalui partisipasi masyarakat yang aktif.
Gugus tugas pertama kali dipimpin oleh Wiranto sebagai Menteri Urusan Politik, Koordinasi Hukum dan Keamanan pada tahun 2016.
“Namanya adalah Sabre, namanya diambil oleh Presiden karena dia ingin perpanjangan tidak menjadi level di luar aturan pasti akan membahayakan rakyat,” kata Wiranto di kompleks Istana Presiden pada hari Rabu, 12 Oktober 2016.
(FRA/antara/FRA)