Surabaya, Pahami.id –
Bisnis Suara Horeg Dikatakan dibanjiri pekerjaan pada Agustus 2025, meskipun Gubernur Jawa Timur (Jawa Timur), Kepala Polisi Distrik Jawa Timur dan Komandan V/Brawijaya telah mengeluarkan surat edaran (SE) bersama -sama pada penggunaan sistem suara/pembicara.
Ini diungkapkan oleh salah satu pengusaha Blitar Horg, Muzahidin Brewog, bos memed potentio alias ‘Thomas Alva Edisound’. Dia mengatakan banyak pekerjaan datang dari daerah Pasuruan, Malang dan Lumajang.
“Bulan ini, ada beberapa, benar, malang, wilayah regional, wilayah Lumajang masih bisa [menggelar sound horeg]”Kata Muzahidin Alias Brewog, ketika dikonfirmasi pada hari Jumat (8/15).
Jobs terdengar Horeg, katanya, adalah yang paling di bulan Juli, Agustus dan September. Klimaksnya pasti bulan ini di mana suara Horeg disewa untuk merayakan parade karnaval atau desa untuk memperingati ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
“Apa yang pasti bulan ini, karena acara ini adalah yang paling Juli, Agustus, September, 3 bulan. Jika bulan-bulan seperti Januari Februari tidak (tenang). Ya, ini paling banyak Agustus 20-30 [job] Ada sebulan, “katanya.
Pemilik Brewog Audio Blitio mengatakan, untuk truk mobil atau sound horeg, partai menetapkan harga RP20-RP30 juta per presentasi di karnaval. Harga tergantung pada lokasi parade dan item teknis lainnya.
“Jika penyelenggara adalah setiap RT, ya, maka satu RT terkadang menyewakan suara, jadi jika peristiwa seperti itu seperti itu, biasanya satu desa memiliki 20 RT, itu berarti membawa 20 suara seperti itu,” katanya.
“Jika harganya adalah harga terbanyak mulai dari Rp 15 juta, ada Rp20 juta, ada Rp 25 juta, ada Rp 30 juta, itu tidak memiliki [harga]”Dia menambahkan.
Meskipun masih ada banyak pekerjaan, Brewog mengatakan ada juga area yang membatalkan suara suara karena SE yang sama. Seperti beberapa desa di Mojokerto dan Gresik.
“Hanya ada beberapa yang dibatalkan, itu berarti dilarang.
Seperti diketahui, pemerintah daerah Java Timur, Polisi Distrik Java Timur dan kode V/Brawijaya telah mengeluarkan surat edaran (SE) bersama -sama tentang penggunaan sistem suara/pembicara di wilayah Java Timur.
SE TEG dengan nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025 dan SE/10/VIII/2025 Jumlahnya ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawaila, Kepala Polisi Jawa Timur Jawa Timur
Ada beberapa batas yang diatur dalam SE, yaitu jumlah atau batas suara; Batas ukuran kendaraan; batas waktu, tempat dan jalan; Kemudian penyediaan lisensi dan pembatasan.
(FRD/ISN)