Medan, Pahami.id –
TIDAK Hari Kemerdekaan IndonesiaOrang -orang dimeriahkan oleh fenomena yang mengibarkan bendera Jolly Roger atau simbol topi jerami yang populer dalam serial ini Terpisah.
Meskipun muncul sebagai bentuk kreativitas atau ekspresi budaya pop, itu sebenarnya menuai reaksi pemerintah dan DPR, menganggapnya sebagai pelanggaran hukum potensial.
Direktur Medan LBH, Irvan Saputra, mengatakan peningkatan bendera Jolly Roger bukanlah pengkhianatan atau tindakan kriminal yang dapat dituduh melakukan hukum pidana.
Di sisi lain, Irvan menilai bahwa tindakan ini adalah simbol ketahanan ketidakadilan dan bentuk kritik terhadap kinerja pemerintah yang dianggap tidak dapat diprediksi dalam kesejahteraan rakyat.
“Ekspresi dilakukan sebagai kritik rakyat terhadap kinerja pemerintah yang dianggap tidak memberikan keadilan dan kemakmuran kepada rakyat,” kata Irvan Rabu (6/8).
Menurut Irvan, mengibarkan bendera non -country seperti Jolly Roger tidak dapat secara langsung dikaitkan dengan pengkhianatan, asalkan tidak bermaksud untuk mengganti, menghina, atau menurunkan bendera nasional. Ini sesuai dengan Pasal 28e paragraf 3 dari Konstitusi 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengaitkan, mengumpulkan, dan menyatakan pendapat.
“Pemerintah tidak harus menanggapi masalah ini karena menyatakan pendapat, ekspresi, dan kritik yang dijamin oleh Konstitusi sebagaimana dipercayakan oleh Pasal 28e paragraf 3 Konstitusi 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengaitkan, mengumpulkan, dan mengungkapkan pendapat,” katanya.
Nomor Legal 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan simbol nasional dan lagu kebangsaan juga telah ditetapkan dan penggunaan bendera merah dan putih. Dalam Pasal 21 Paragraf 1 dan 2, dinyatakan bahwa jika bendera nasional dipasang dengan simbol atau spanduk lainnya, bendera merah dan putih harus berada di posisi tertinggi
“Ini berarti bahwa selama tindakan itu tidak dimaksudkan untuk menggantikan, lebih rendah, atau menghina bendera merah dan putih, itu tidak dapat dikategorikan sebagai pengkhianatan atau kejahatan,” katanya.
Irvan berpikir bahwa jika orang Indonesia cukup pintar, tentu saja mereka tidak akan mudah diprovokasi atau dibagi hanya karena simbol -simbol seperti Jolly Roger.
Dia benar -benar mengundang pemerintah dan DPR untuk melihat fenomena ini sebagai sinyal peringatan untuk kinerja lembaga negara dan hak -hak rakyat untuk dipenuhi.
“Ini harus menjadi kritik besar terhadap Jolly Roger dan pemerintah DPR untuk meningkatkan kinerjanya dan secara hukum melaksanakan tugas mereka untuk memberikan keadilan dan kemakmuran kepada rakyat Indonesia,” katanya.
Karena itu, Irvan menekankan bahwa pemerintah berhenti menakutkan negara dengan ancaman kriminal. Karena ini bertentangan dengan Konstitusi, hukum nomor 39 pada tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal (DUHAM) dan Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICPPR).
Diketahui bahwa peningkatan periang Roger telah ditanggapi dengan serius oleh pemerintah. Menteri Koordinasi Urusan Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Buda Gunawan mengatakan ada kejahatan tindakan yang dapat membahayakan kehormatan bendera merah dan putih.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai juga tidak hanya melarang orang mengibarkan bendera One Piece. Dia mengatakan peningkatan bendera adalah pelanggaran hukum dan bentuk pengkhianatan jika diangkat sejalan dengan bendera merah dan putih.
Peningkatan bendera One Piece juga menerima respons dari legislatif. Perayaan itu disajikan oleh wakil pembicara Indonesia Sufmi Dasco.
“Kami melacak dan mendapatkan agen intelijen input ada upaya untuk membagi persatuan dan integritas negara,” katanya.
(Fnr/isn)