Berita Pengepul Pemerasan Sudewo Kembalikan Duit ke Calon Perangkat Desa

by
Berita Pengepul Pemerasan Sudewo Kembalikan Duit ke Calon Perangkat Desa


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap ada penagih yang mengembalikan uang diduga akibat tindak pidana pemerasan dalam kasus Bupati Pati Sudewo dan kawan-kawan.

Beberapa hari lalu kami juga mendapat informasi bahwa penagih ini kemudian mengembalikan uang tersebut kepada calon perangkat desa, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (1/2).

Budi menegaskan pengembalian uang tersebut tidak menghilangkan tindak pidana. KPK, jelasnya, akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.


“Tentu kami menghimbau agar pengembalian dana tersebut dapat disampaikan kepada penyidik, dan tentunya pengembalian dana tersebut tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujarnya.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon aparat desa. Tiga tersangka lainnya yang dimaksud adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan mencari barang bukti di beberapa tempat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu, yang menangkap 8 orang termasuk Sudewo. Dalam operasi senyap itu juga disita total Rp2,6 miliar.

(ryn/gil)