Jakarta, Pahami.id —
Pengadilan Distrik Seoul Barat menolak permohonan tersebut penangguhan penahanan dan penggeledahan yang diminta oleh Presiden Yoon Suk Yeolpada Minggu (5/1).
Keputusan ini diambil hanya beberapa hari setelah tim hukum Yoon mengajukan keberatan dan menyebut surat perintah tersebut “ilegal.”
Pengadilan tidak mengungkapkan rincian mengenai alasan penolakan tersebut, seperti dikutip Yonhap.
Sebelumnya, pengadilan telah menyetujui surat perintah penangkapan Presiden Yoon untuk diinterogasi terkait dugaan keterlibatannya dalam upaya darurat militer yang gagal pada 3 Desember. Selain itu, surat perintah tersebut juga mencakup penggeledahan kompleks kediaman presiden yang terletak di pusat kota Seoul.
Pada Jumat (3/1), Badan Reserse Tipikor Kejaksaan mencoba menerapkan perintah tersebut. Namun upaya tersebut terhenti setelah penyidik dihadang ribuan tentara yang memblokir akses ke lokasi. Akibatnya, petugas penyidik mundur dari lokasi kejadian tanpa mengeluarkan surat perintah.
Tim hukum Presiden Yoon menyatakan bahwa surat perintah tersebut cacat hukum. Mereka berdalih hakim yang mengeluarkan surat perintah telah bertindak sewenang-wenang.
(tim/bukan)