Berita Pengadilan New York Tolak Banding Trump untuk Cabut Perintah Bungkam

by


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan banding di New York, Amerika Serikat (AS) menolak upaya calon presiden AS dari Partai Republik, Donald Trumpuntuk mencabut perintah pembungkaman yang terus membatasi pernyataan publiknya setelah hukuman pidananya di New York.

Saat ini, perintah pengadilan melarang Trump membahas jaksa, staf pengadilan, dan keluarga mereka di depan umum.

Dalam keputusan yang diajukan pada hari Kamis, panel hakim dari Divisi Banding Departemen Pertama mengatakan Hakim Juan Merchan dapat mempertahankan perintah tersebut sampai Trump dijatuhi hukuman.


Merchan sebagian mencabut perintah pembungkaman tersebut setelah Trump divonis bersalah atas 34 dakwaan memalsukan catatan bisnis, sehingga memungkinkan dia untuk berbicara di depan saksi persidangan dan juri.

Namun, perintah pembungkaman tetap berlaku mengenai apa yang bisa dikatakan Trump tentang staf pengadilan dan kejaksaan serta anggota keluarga mereka.

“Bertentangan dengan anggapan pemohon, bukti yang diajukan oleh Masyarakat yang menentang usulan tersebut di Mahkamah Agung menunjukkan bahwa ancaman yang diterima oleh staf Kejaksaan setelah putusan juri terus merupakan ancaman yang substansial dan mendesak,” kata pengadilan banding New York. kata resolusi.

Hukuman terhadap Trump, yang semula dijadwalkan pada Juli 2024, ditunda hingga pertengahan September sementara Hakim Juan Merchan mempertimbangkan mosi untuk membatalkan keputusan tersebut menyusul keputusan kekebalan presiden dari Mahkamah Agung AS.

Sebelumnya, Merchan mengklaim Trump melakukan penghinaan terhadap pengadilan karena melanggar perintah bungkam yang dikeluarkannya. Merchan mendenda Trump sebesar US$1.000 untuk setiap pelanggaran perintah pembungkaman.

Trump dituduh memalsukan laporan keuangan untuk membayar ganti rugi sebesar US$130.000 kepada pengacaranya, Michael Cohen, yang digunakan untuk membungkam bintang porno Stormy Daniels menjelang pemilihan presiden AS tahun 2016 melawan Hillary Clinton.

(Wow)