Berita Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Surat

by


Jakarta, Pahami.id

Zaenal Mustofa, salah satu pengacara yang menggugat keaslian sertifikat Presiden 7 Republik Indonesia Joko Widodo Ditentukan sebagai tersangka dalam kasus surat pemalsuan.

Penentuan Zaenal sebagai tersangka berdasarkan laporan Asri Purwanti terdaftar dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/Res. SKH/POLDA Central Java, 16 Oktober 2023.

“Surat pemalsuan dilaporkan oleh H. Zaenal Mustofa dengan membuat surat palsu sebagai mahasiswa dari Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah dari Surakarta (UMS) dengan menggunakan NIM: C100010099 dengan nama Zaenal Mustofa,” kata kepolisian Sukoharjo.


Surat itu kemudian terdeteksi oleh wartawan dengan menulis ke Institute of Higher Education Services (LLDIKTI) di wilayah Jawa Tengah.

Dari pencarian ini diketahui bahwa Zaenal adalah lulusan Universitas Surakarta (UNSA) yang pindah dari UMS.

“Jawaban ini juga disertai dengan penjelasan tentang diploma Universitas Surakarta (UNSA) yang menjelaskan bahwa Zaenal Mustofa dilaporkan merupakan transfer dari University of Muhammadiyah Surakarta (UMS),” kata Bengghaito.

“Untuk ini, wartawan kemudian mendeteksi dan membuat surat kepada Biro Administrasi Akademik UMS dan menerima jawaban tertanggal 13 Mei 2020 dengan nomor NIM C100010099 bukan milik Mustofa Zaenal yang dilaporkan tetapi atas nama Anton Widjanarko,” tambahnya.

Pada laporan itu, polisi kemudian memeriksa beberapa saksi kepada spesialis. Termasuk, mengambil beberapa bukti, antara lain, perpindahan dari kampus UMS, nilai transkrip atas nama Zaenal, dan fotokopi diploma S1 atas nama Zaenal.

“Ketika judul kasus ini adalah bukti kesaksian saksi, instruksi dan para ahli bahwa insiden tersebut merupakan pelanggaran pidana dari penggunaan surat palsu seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 paragraf 2 KUHP untuk menentukan status yang dilaporkan dari saksi kepada tersangka,” kata Bengghaito.

Zaenal adalah salah satu pengacara di tim untuk menolak bisnis diploma palsu yang tidak tahu malu (penipuan UGM). Tim pengacara menggugat presiden ke -7 Republik Jokowi Indonesia (RI) karena diploma palsu pada 14 April ke Pengadilan Distrik Solo.

Salah satu anggota tim, Muhammad Taufiq mengatakan ada empat kasus Jokowi Diploma, Jokowi sebagai terdakwa 1, KPU Solo City sebagai terdakwa 2, SMAN 6 Solo sebagai terdakwa 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai terdakwa 4.

Taufiq mengatakan alasan untuk mendaftarkan klaimnya ke Pengadilan Distrik Solo adalah karena alamat Jokowi di Solo. Selain itu, pertama kali saya melompat ke dunia politik dan maju sebagai walikota solo.

“Dari tim kami menemukan fakta bahwa Mr. Jokowi adalah ijazah sekolah menengah, beberapa mengatakan dari halaman UGM Sman 6 (solo), tentu saja tidak.

Sesi klaim Diploma Jokowi dari UGM Trickery diadakan hari ini di pengadilan solo. Persidangan diadakan bersamaan dengan klaim lain terhadap Jokowi, tentang mobil Esemka.

Sesi terkait diploma Jokowi didaftarkan dengan nomor kasus 99/pdt.g/2025/PN Skt, dan terkait dengan mobil Esemka yang terdaftar dengan nomor kasus 96/PDT.G/2025/PN SKT.

“Benar (Diploma pendengaran pertama Jokowi) pada 24 April 2025. Ya, bersama -sama (dengan persidangan pertama klaim mobil Esemka),” kata hubungan masyarakat solo PN Bambang Ariyanto pada hari Selasa (15/4).

(Dis/wis)