Jakarta, Pahami.id –
Pengacara dengan awal (31) karena ia ditemukan membawa senjata api dan jumlahnya Obat Dinamai sebagai tersangka.
S didakwa dengan Pasal 1 paragraf (1) hukum darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman yang mengancam jiwa atau hukuman penjara maksimum 20 tahun.
Selain itu, ini juga dibebankan berdasarkan pasal 112 paragraf (1) dan (2) dan Pasal 127 paragraf (1) undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimum 12 tahun dan denda setidaknya Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.
“Para pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini adalah pelanggaran serius yang dapat mengancam keselamatan publik,” kata Susatyo dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu (27/4) yang dikutip dari Kedua.
Sementara itu, unit investigasi kriminal AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa polisi masih menyelidiki keterlibatan orang lain yang terkait dengan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan distribusi obat.
Kepala Unit Investigasi Kriminal AKBP (Kasat Reskr) Muhammad Firdaus menambahkan bahwa tim investigasi telah mencari di rumah pelaku tetapi tidak ada bukti lain dari SENPI.
Masih menyelidiki apakah ada keterlibatan pelaku dalam kepemilikan ilegal senjata api gelap atau jaringan distribusi obat.
“Pada saat ini kami telah menangkap pelaku dan mengajukan kasus dalam proses segera ke jaksa penuntut (JPU),” kata Firdaus.
Penangkapan S After Lawyer S mengalami kecelakaan di Senen, Jakarta Center pada hari Jumat (25/4). Pada waktu itu seorang pengemudi transportasi umum berada di tempat kejadian yang dicurigai membawa senjata api (Senpi).
Sopir melaporkan kepada polisi yang bertugas dan setelah diperiksa, petugas menemukan kaliber pistol Makarov 7,65 mm tanpa izin resmi.
Di mobil mobil seperti unit senjata panjang, model MIMIS, pemasangan senjata api Airsoft HS dan klip narkotika metamfetamin.
(Tim/Mik)