Berita Pengacara Belum Dapat Info Hasto Diperiksa KPK Pekan Depan

by


Jakarta, Pahami.id

Kepala Sekretaris untuk Tim Hukum Perjuangan PDI (PDIP) Hasto KristiyantoMaqdir Ismail mengakui bahwa dia tidak menerima informasi tentang rencana pemeriksaan kliennya KPK Minggu depan.

Karena itu, ia tidak dapat mengkonfirmasi apakah Hasto akan memenuhi panggilan penyelidik.

“Saya belum menerima informasi tentang panggilan tersebut,” kata Maqdir ketika dikonfirmasi dalam pesan tertulis pada hari Sabtu (2/15).


“Tentu saja, jika dipanggil dengan benar dan tidak ada yang mendesak untuk melakukannya tentang kepentingan banyak orang untuk datang,” kata Maqdir.

Sebelumnya, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan kemungkinan inspeksi Hasto dilakukan minggu depan.

“Kemungkinan besar (minggu depan),” kata Tessa di gedung merah dan putih KPK, Jakarta, Jumat (2/14).

Seorang juru bicara untuk latar belakang penyelidik berharap Hasto berperilaku seperti apa yang dikatakan tim penasihat hukum, koperasi untuk menjalani proses penegakan hukum.

“Koperasi bersifat subyektif, ya, bahwa penyelidik memanggil orang tersebut dan kemudian hadir pada waktu yang disepakati, tentu saja saya tidak dapat mengatakan bahwa orang yang bersangkutan itu kooperatif atau tidak, terus -menerus,” katanya.

Hasto bersama dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah bernama KPK sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Keduanya didakwa dengan suap kepada mantan Komisaris KPU dari Wahyu Revelation untuk menentukan anggota parlemen Indonesia untuk 2019-2024 Aaron Masiku (Bigon).

Hasto dan Donny belum ditangkap oleh KPK.

Selain Aaron, Hasto menyerukan KPK juga untuk merawat anggota parlemen parlemen Indonesia untuk Distrik Pemilu 2019-2024 (DAPIL) 1 Kalimantan Barat (Kalimantan Barat) Maria Lestari.

Selain korupsi, Hasto juga tunduk pada artikel tentang investigasi atau hambatan keadilan.

Untuk melawan tekad tersangka, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Distrik Jakarta Selatan. Namun, upayanya ditakdirkan.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis (13/2), Hakim Distrik Pengadilan Distrik Jakarta Selatan (PN) Djuyamto menyatakan bahwa ia tidak menerima permintaan Hasto praperadilan yang menanyai tersangka dalam tuduhan korupsi dan investigasi.

Menurut hakim, aplikasi harus dibuat secara terpisah.

“Jaksa Penuntut: Menyatakan permintaan oleh pemohon untuk melarikan diri atau tidak dengan jelas. Mengatakan petisi praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim.

Tim hukum Hasto membuka kesempatan untuk menyerahkan praperadilan.

(Ryn/agt)