Berita Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Dimulai Hari Ini, Cek Syarat-syaratnya

by
Berita Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Dimulai Hari Ini, Cek Syarat-syaratnya


Jakarta, Pahami.id

Program Pemutihan pajak kendaraan Sepeda motor resmi dilaksanakan di DKI Jakarta hari ini, Sabtu (6/14), dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini diluncurkan untuk menyambut peringatan ke -498 Jakarta.

Kepala DKI Jakarta Regional Revenue Agency (Bapenda) Lusiana Herawati mengatakan program tersebut memberikan bantuan kepada wajib pajak yang beredar, di mana mereka hanya harus membayar kepala sekolah tanpa batasan administratif.


“Periode ini adalah Sabtu, 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025,” kata Lusiana dalam konfirmasi pada hari Kamis (12/6).

Dia menjelaskan bahwa untuk memanfaatkan fasilitas ini, publik hanya harus memenuhi kebutuhan umum seperti membayar pajak kendaraan secara umum. Namun, keuntungannya adalah penundaan atau pembatasan akan dihapuskan.

“Situasinya seperti pembayaran pajak kendaraan normal, jika Anda memiliki tunggakan di mana Anda harus membayar pokok pajak plus pembatasan denda dengan insentif ini hanya membayar intinya,” Lusiana menjelaskan.

Dokumen -Dokumen yang perlu disediakan termasuk Sertifikat Nomor Kendaraan (STNK), Pemilik Kendaraan Bermotor (CPC), pemilik pemilik yang namanya terdaftar di STNK, otoritas pengacara jika pembayaran diwakili, serta uang untuk beberapa tagihan pajak kendaraan saat ini.

Tren pemutihan pajak kendaraan ini juga merajalela di beberapa daerah lain. Jawa Barat menjadi salah satu wilayah pertama yang menerapkan kebijakan yang sama. Program untuk menghilangkan denda dan tunggakan awalnya dijadwalkan berjalan dari 20 Maret hingga 6 Juni, tetapi diperpanjang hingga 30 Juni 2025 karena semangat populasi yang tinggi.

Beberapa area lain seperti Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah juga mengikuti langkah -langkah yang sama dengan memberikan tunggakan dan denda kepada orang -orang yang membayar pajak tahun ini.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah mengumumkan rencana untuk memberikan insentif pajak kendaraan ini pada peringatan ke -498 Kota Jakarta yang jatuh pada 22 Juni.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa insentif ini hanya diberikan kepada orang -orang yang melakukan pembayaran dalam periode tertentu, bukan untuk mereka yang terus beredar tanpa niat membayar.

“Jadi pemutihan pajak tidak diberikan kepada mereka yang tidak membayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada mereka yang ingin membayar pajak hari itu, memang benar,” kata Pramono di Jakarta Center pada hari Rabu (11/6).

(Kay/wis)