Berita Pemungutan Suara di Kuala Lumpur Boros Rp15,6 M

by


Jakarta, Pahami.id

Perawatan Migran menemukan adanya pemborosan lebih dari Rp 15,6 miliar pada pemungutan suara Pemilu 2024 bagi warga negara asing (WNI) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Koordinator Staf Pengelolaan Data dan Publikasi Migrant Care Trisna Dwi Yuni Aresta mengatakan, sampah tersebut berasal dari anggaran yang digunakan untuk logistik pengiriman surat suara melalui metode pos.


Setelah pemborosan ini, kata Trisna, pemungutan suara di Kuala Lumpur terpaksa diulang. Sebab, tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kalau kita lihat, kami minta data ke KPU total anggaran pengiriman melalui pos, ada sekitar Rp 15,6 miliar anggaran pengiriman surat suara melalui pos,” kata Trisna dalam konferensi pers, Sabtu (9). /3).

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Namun berakhir dengan PSU karena pelanggaran yang dilakukan negara, tambahnya.

Dengan ditemukannya hal tersebut, Trisna mengatakan Migrant Care juga akan memantau potensi pemborosan dalam pemungutan suara di PPLN lainnya.

“Karena kami ingin membuktikan dengan data bahwa memang terdapat pemborosan anggaran yang cukup besar pada metode pos,” ujarnya.

Trisna mengatakan, temuan lain dari Migrant Care adalah penyiaran pemilu dilakukan tanpa pandang bulu oleh penyelenggara pemilu.

Bahkan, PSU di Kuala Lumpur yang digelar besok juga dilakukan tanpa pandang bulu. Trisna menuturkan, pemasangan peralatan persiapan PSU masih di level 60 hingga 70 persen.

“Bahkan kami sempat ngobrol dengan salah satu vendor yang memasang pekerja di sana, saat kami menanyakan vendor ini sudah dipesan kapan. Katanya, tadi malam, dia buru-buru melakukan persiapan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada pemungutan suara Februari lalu, KPU mencatat 156.367 WNI di Kuala Lumpur seharusnya menggunakan metode pos untuk memilih. Namun dari jumlah itu, hanya 23.360 orang yang menggunakan hak pilihnya.

Bawaslu merekomendasikan agar pemungutan suara di Kuala Lumpur diulangi dengan menggunakan data terkini.

Sementara itu, Regu Kriminal Polri menetapkan total tujuh PPLN di Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambahan DPT.

Dari hasil persidangan Rabu (28/2), Djuhandani menegaskan ada unsur pelanggaran pidana pemilu berupa penambahan dan pemalsuan data yang dilakukan tujuh PPLN Kuala Lumpur.

Dia mengatakan, dugaan penambahan dan pemalsuan data terjadi setelah KPU merilis Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

(yla/fea)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);