Berita Pemprov DKI Bakal Bentuk Tim Monitoring Pengelolaan Dana Remunerasi

by


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah Daerah (Provinsi) DKI Jakarta menyatakan akan membentuk tim untuk mengawasi pengelolaan dana remunerasi tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan Pemprov DKI juga sedang mengkaji Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 tentang Remunerasi.


Selain itu, Kementerian Kesehatan akan membentuk tim pemantauan dan pendampingan dalam pengelolaan remunerasi, kata Ani CNNIndonesia.comRabu (5/6).

Ani mengatakan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah mempertemukan warga Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jakarta Timur dengan manajemen rumah sakit.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Terkait penyampaian aspirasi warga RSKD Duren Sawit, Dinas Kesehatan telah memberikan fasilitas kepada kedua belah pihak, ujarnya.

mengutip di antaraPuluhan pegawai RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur, mengeluhkan adanya manipulasi dana remunerasi yang diterima pegawai.

Puluhan pekerja yang terdiri dari dokter, perawat, dan lainnya berdemonstrasi pada Senin (3/6) mempertanyakan hak manajemen rumah sakit untuk mendapatkan remunerasi.

Juru Bicara Staf RSKD Duren Sawit, drg. Mirza mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata terdapat kejanggalan dalam pemberian remunerasi.

“Hasil pemeriksaan BPK ditemukan ada permainan untuk menaikkan tingkat remunerasi. Mengetahui temuan BPK itu, kami kaget luar biasa,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dia menilai remunerasi atau santunan ratusan pekerja RSKD Duren Sawit termasuk tenaga kesehatan dan pengemudi diduga dimanipulasi dan dipotong selama 14 tahun.

Dalam pembagian remunerasi terdapat level 1 sampai dengan 14, dimana level 14 atau tertinggi untuk jabatan kepala RSKD Duren Sawit dan level 1 terendah untuk jabatan pengemudi.

Namun karena adanya dugaan manipulasi, pegawai RSKD Duren Sawit yang berada pada level 6 mendapat remunerasi untuk posisi level 8, sehingga imbalan yang diperoleh satu pihak lebih besar dan pihak lain lebih kecil.

“Main levelnya, misalnya level enam tapi dikasih angka delapan. Jadi ganda. Nah, itu merugikan yang lain. Dampaknya ke semua pekerja, banyak pekerja yang kurang mampu jadi cemas,” ujarnya.

Menurut dia, pemotongan remunerasi setiap pegawai bisa mencapai Rp 2 juta per orang, sehingga jika pemotongan tersebut diakumulasikan sejak 2010, kerugiannya mencapai miliaran rupiah.

Mirza menduga manipulasi dan pemotongan remunerasi ratusan pegawai RSKD Duren Sawit dilakukan oleh pejabat yang kini dinonaktifkan.

Namun, orang tersebut tidak dikecualikan dengan alasan tenaga dan kemampuannya masih dibutuhkan oleh manajemen RSKD Duren Sawit.

Para pekerja sempat mencoba mengkonfirmasi langsung kasus tersebut ke Kepala RSKD Duren Sawit, namun jawaban yang diberikan kurang memuaskan sehingga memilih demonstrasi.

(lna/rds)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);