Berita Pemkot Jakut Tak Tahu soal Pagar Laut di Kamal Muara

by


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah Kota Jakarta Utara menyatakan bahwa dia tidak tahu di mana dia berada pagar laut dari hamparan bambu sepanjang 1,5 kilometer di perairan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Kami belum mendapat informasi keberadaan pagar ini, saya coba cek dulu ke Sudin KPKP dan Kecamatan Kamal Muara,” kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara Juaini Yusuf di Jakarta, Jumat (17/1). ).


Sementara itu, Kepala Suku Dinas Keamanan Pangan dan Kelautan Perikanan (KPKP) setempat, Unang Rustanto mengaku belum mau berkomentar lebih jauh mengenai keberadaan pagar laut tersebut.

Menurut dia, perizinan pemanfaatan ruang laut menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Izin ini khusus untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan, ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah nelayan di Kamal Muara mengeluhkan adanya pagar laut berbahan bambu yang membentang sepanjang 1,5 kilometer di perairan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pagar laut yang membentang ini mengganggu aktivitas kami dan mengganggu, kata nelayan Kamal Muara Udin di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, kehadiran pagar laut menyebabkan biaya produksi meningkat karena harus bergilir dan menggunakan minyak lebih banyak.

Udin mengatakan, sejak pagar itu didirikan, hasil tangkapan ikan dan udang semakin berkurang, belum lagi ia harus merogoh kocek lebih dalam karena konsumsi bahan bakar kapal yang semakin meningkat.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi pagar di perairan ini sehingga kita bisa leluasa menemukan ikan dan udang,” ujarnya.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan beberapa langkah untuk mengatasi pagar laut di depan Pulau C yang direklamasi, Jakarta Utara.

Salah satunya dengan melakukan pengukuran dan pemantauan dengan mode tanpa awak (drone) serta mengetahui siapa pemilik atau pemasang pagar laut tersebut.

Kepala Dinas Keamanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan, bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pihaknya telah melakukan pengukuran pagar pada Rabu (15/1).

“Kami bersama tim KP Kementerian serta Satpol PP, dan Kabupaten Seribu melakukan pengukuran (pagar laut) menggunakan drone. Jadi, untuk saat ini belum ada perpanjangan atau penambahan volume pagar tersebut,” kata Eli di Jakarta, Jumat.

Eli menjelaskan, hasil pengukuran tersebut menunjukkan panjang pagar laut kurang lebih 500 meter. Eli pun membenarkan, sejauh ini terpantau belum ada perpanjangan pagar laut lagi.

Sebagai langkah tegas, Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji apakah pendiri pagar laut tersebut memiliki izin. Eli pun mengatakan, saat ini dirinya masih menanyakan siapa pemilik pagar laut tersebut.

Tentu sekarang kita tahu, masih ada izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait KKPRL (Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), kata Eli.

Belakangan, keberadaan beberapa pagar laut tanpa izin menjadi polemik. Bahkan para nelayan pun sempat mengeluhkan keberadaan pagar laut tersebut.

(Antara/anak-anak)