Jakarta, Pahami.id —
Pemilik tempat itu Gym di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) inisial SY (40) menjadi tersangka kasus meninggalnya seorang perempuan berinisial FN (22) yang terjatuh dari lantai 3 akibat terpental. pekerjaan yg membosankan.
Tersangka diketahui setelah polisi menemukan empat barang bukti.
“(Tersangka) Iya betul, ada empat alat bukti yang sudah kami kumpulkan. Dari empat alat bukti itu, Selasa lalu kami hadirkan. Jadi kita tetapkan atau naikkan status SY atau AH dari saksi menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Kamis (25/7).
Trias mengatakan, dalam kasus ini dia telah memeriksa sembilan orang saksi. Termasuk pelaku dan saksi ahli.
Kesembilan saksi tersebut mulai dari pemilik, keluarga korban, anggota K-gym hingga salah satu pejabat di PUPR terkait perizinan, termasuk ahli. Dua ahli tersebut sudah kami periksa, ahli teknis di Untan dan ahli pidana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Trias mengungkapkan, dari serangkaian penyelidikan ditemukan bahwa kasus ini disebabkan oleh kelalaian. Baik dari pihak pelaku maupun korbannya sendiri.
“Ada kelalaian, korban dan pemilik usaha jadi tersangka karena lalai. Ada kelalaian (pemilik gym) tidak bisa menambah kunci, jeruji, atau mengubah arah treadmill. Yang juga kami temukan di lapangan adalah itu jendelanya tidak berstandar SNI,” jelasnya.
“Korban meninggal menjadi tersangka karena tidak berpikir dua kali untuk menggunakan tali jiwa. Kalau treadmill berhenti tiba-tiba, korban tidak menggunakannya, tapi kita lihat kesalahan mana yang paling besar,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 359 tentang Kelalaian. Ancamannya 5 tahun penjara.
Seorang wanita berinisial FN meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 3 sebuah pusat kebugaran setelah mengalami pendarahan di bagian kepala. Peristiwa itu terjadi di K-Gym, Jalan Paris II, Kabupaten Pontianak Tenggara pada Selasa (18/6) sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca selengkapnya di Di Sini.
(tim/bukan)