Jakarta, Pahami.id –
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan 1 Shawwal 1446 Hijri atau Idul Fitri 2025 Hari libur Idul Fitri Jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025.
Keputusan diumumkan setelah sidang Isbat 1 Syawal 1446 jam diadakan pada hari Sabtu (29/3). Hasil persidangan ISBAT, yang dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, memutuskan bahwa Bulan Baru tidak memenuhi kriteria minimum, yang merupakan minimal 3 derajat dan minimal 6,4 derajat.
“Oleh karena itu, perhitungan data hilal hari ini belum memenuhi kriteria Mabims,” kata Menteri Nasaruddin di kantor Kementerian Agama Indonesia Indonesia, Jakarta Tengah pada hari Sabtu (29/3).
“Karena berdasarkan hitungan Hilal Indonesia yang tidak bertemu Mabims, disepakati bahwa 1 Shawwal 1446 Hijri jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025,” katanya.
Nasaruddin juga memastikan bahwa semua organisasi Islam, seperti PBNU dan PP Muhammadiyah, setuju dengan ketentuan pemerintah bahwa Idulfitri 1446 h jatuh pada 31 Maret 2025.
Akibatnya, penanda Hilal atau Crescent Thin bulan ini di kalender Hijri belum terlihat pada Ramadhan 1446 jam ke -29 yang jatuh pada 29 Maret 2025.
“Sebelumnya sebelum Maghrib Muhammadiyah, Nu, organisasi massa Islam lainnya setuju,” kata Nasaruddin.
“Karena memang (Hilal) belum terlihat, itu masih di bawah standar, jadi tidak ada cara untuk melihat bulan,” katanya.
Menteri agama kemudian mengatakan bahwa keputusan persidangan isbat awal 1446 jam menandai implementasi puasa dan puasa 2025 antara pemerintah dan organisasi Islam, seperti ulama Nahdlatul ke Muhammadiyah, secara bersamaan.
Awal Ramadhan tahun ini diadakan pada 1 Maret 2025, sementara Idulfitri akan jatuh pada 31 Maret 2025. Dia juga berharap bahwa momentum ini bisa menjadi tempat bagi masyarakat untuk mempertahankan toleransi.
“Terima kasih Tuhan, hadirin, nasib tahun ini yang kami mulai di Ramadhan yang sama dan Fitri Eid adalah sama. Ini akan menjadi cara untuk mempertahankan toleransi rakyat,” kata Nasaruddin.
Pemerintah menggunakan kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (Mabims) sebagai awal bulan Hijri.
Keputusan sesi Isbat menyatakan bahwa kriteria untuk visi bulan baru tidak terpenuhi sesuai dengan perjanjian Mabims.
Hasilnya diperoleh setelah tim kementerian agama mengamati posisi bulan baru di beberapa wilayah Indonesia, bekerja sama dengan pengadilan agama, organisasi Islam, dan lembaga terkait.
Dalam persidangan, ada juga perwakilan dari organisasi massa Islam seperti Dewan Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan perwakilan Komisi Komisi VIII.
Sama seperti penentuan sesi Ramadhan 1446 jam, upaya ISBAT kali ini dimulai dengan pertunjukan Hilal 1 Syawal 1446 Hijri oleh anggota Kementerian Agama Falakiyah.
Kemudian pada fase kedua persidangan ISBAT diadakan secara langsung. Sesi ini hanya dibatasi secara fisik oleh perwakilan MUI, Dewan Perwakilan Komisi VIII, Menteri dan Wakil Menteri Agama.
Penentuan 1 Shawwal 1446 H menggabungkan dua metode, yaitu perhitungan dan rukyat. Kementerian Agama selalu menggunakan kedua metode untuk saling memecahkan.
(MFH/DAL)