Jakarta, Pahami.id —
Pemerintah melalui Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Kurnia Ramadhana angkat bicara menjawab indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2025 turun 3 poin menjadi 34 dan sebanding dengan Nepal.
Kurnia mengatakan, pemerintah tidak meragukan data yang dikeluarkan Transparency International Indonesia (TII). Sebab, rekam jejak organisasi tersebut panjang.
Jadi apa yang disampaikan TII, dan pemerintah tidak mungkin meragukan data itu, karena rekam jejak TII panjang, kata Kurnia dalam diskusi Ikatan Jurnalis Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (20/2).
Selain merilis indeks persepsi korupsi setiap tahunnya, hasil TII juga menjadi acuan banyak negara untuk meningkatkan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, terkait indeks Persepsi Korupsi, pemerintah menerima sepenuhnya apa yang disampaikan Transparency International, seraya melihat potensi yang dibawa oleh TI untuk ditingkatkan ke depan, ujarnya.
Bahkan, lanjut Kurnia, selain indeks persepsi korupsi, TII juga menyoroti pemulihan kerugian negara dan kini pemerintah menyikapi hal tersebut dengan mendorong RUU Perampasan Aset. Jadi, kata dia, pemerintah tidak mempermasalahkan turunnya indeks korupsi.
“Namun yang ingin disampaikan pemerintah, itu tidak penting. Kami tentu akan menghormati, membaca dan mengkaji lebih lanjut rekomendasi dari TI,” ujarnya.
Sebelumnya TII mengungkapkan, IPK Indonesia pada tahun 2025 berada pada skor 34, turun 3 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 37. Skor tersebut menempatkan Indonesia pada posisi 109 dari 180 negara yang terlibat.
Nilai IPK diukur dari aspek korupsi, pengalihan anggaran publik, prevalensi pejabat yang memanfaatkan jabatan publik untuk kepentingan pribadi, kemampuan pemerintah memberantas korupsi dan menjunjung tinggi integritas yang efektif, serta perlindungan hukum bagi pelapor, jurnalis, dan penyidik yang melaporkan kasus korupsi dan korupsi serta akses masyarakat terhadap informasi.
(fra/thr/fra)

