Jakarta, Pahami.id —
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah tidak mencampuri urusan internal Kadin (Kamar Dagang) Indonesia yang baru saja memilih Anindya Bakrie sebagai ketua umum baru meski mendapat tentangan dari pejabat sebelumnya Arsyad Rasjid.
Kalau kita di pemerintahan ya, sebenarnya ini urusan internal Kadin, kata Supratman di Jakarta, Minggu (15/9), dilansir. di antara.
Pemerintah disebut mengikuti apa yang telah ditetapkan AD/ART Kadin Indonesia.
“Pada dasarnya pemerintah kembali prinsip, kita ikuti aturan, dan ini kehendak mayoritas pengurus Kadin daerah, daerah, dan pemerintah, dan dalam hal ini pemerintah tentunya akan mengikuti keputusan teman-teman. di Kadin,” kata Supratman.
Sebelumnya, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Sabtu (14/9) mengangkat Anindya sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia secara aklamasi. Munas ini dihadiri oleh 28 dari 34 Kamar Dagang dan Industri Daerah serta 25 asosiasi.
Penunjukan Anindya sebagai ketua umum akan dikukuhkan secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang rencananya akan segera diterbitkan.
Aturannya memang begitu, tapi semua keputusan Presiden pasti melalui proses koordinasi di Kementerian, kata Supratman.
Berbeda dengan proses tersebut, kata Arsyad, Munaslub-lah yang menentukan apakah Anindya sah atau ilegal. Menurut dia, hal tersebut melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Daerah.
“Kegiatan Munas tanggal 14 September itu ilegal. Mayoritas perwakilan Kadin Daerah yang hadir di sini, 21 dari 35. Mereka dengan tegas menolak kegiatan tersebut, tidak memenuhi syarat sesuai AD ART sehingga tidak bisa diakui secara resmi,” ujarnya dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu (15/9).
Setelah itu, Arsjad menyatakan akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Munas tersebut. Sebab, Munas dinilai tidak sah karena tidak mematuhi AD/ART Kadin Indonesia.
“Kami akan mengambil tindakan hukum untuk menjaga integritas dan menegakkan aturan,” ujarnya.
(biaya)