Jakarta, Pahami.id —
Anggota DPR Komisi
Berdasarkan data, kata Raja, saat ini terdapat 531 Lapas dan Rutan yang beroperasi di seluruh Indonesia dengan kapasitas hunian 140.424 orang. Namun total penduduknya mencapai 265.346 jiwa sehingga kelebihan kapasitas mencapai sekitar 89 persen.
Salah satu contohnya adalah Lapas Kedungpane di semarangyang seharusnya hanya menampung 674 orang namun dihuni oleh 1.764 narapidana.
“Kelebihan kapasitas ini tidak hanya menimbulkan masalah terbatasnya ruang gerak, tetapi juga dapat menimbulkan ketegangan dan gesekan antar narapidana. Terlebih lagi, kehadiran tahanan dari Kepolisian dan Kejaksaan menambah beban lembaga pemasyarakatan dan rutan,” kata Raja dalam kesaksiannya, Minggu (10/11).
Selain itu, Yang Mulia juga menyoroti permasalahan dugaan pungutan liar (pungli) dan transaksi narkoba yang banyak terjadi di lembaga pemasyarakatan. Kata dia, permasalahan ini tidak hanya merusak integritas lembaga rehabilitasi, tapi juga menghambat proses pembinaan dan rehabilitasi narapidana.
Ia juga mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk segera menambah lapas di kota-kota yang mengalami kelebihan kapasitas tinggi.
Raja mengatakan penambahan penjara atau peningkatan kapasitas penjara dapat membantu mengurangi beban dan menciptakan lingkungan pelatihan yang lebih cocok bagi narapidana.
“Kita perlu bersama-sama memikirkan solusi jangka panjang terhadap masalah ini termasuk mengalokasikan anggaran untuk pembangunan penjara tambahan dan memperkuat sistem pemantauan untuk memerangi pungutan liar dan perdagangan narkoba di penjara dan pusat penahanan,” kata Raja.
Ia berharap Lapas dan Rutan dapat menjadi tempat pembangunan yang benar-benar efektif dan bebas dari permasalahan yang mengganggu proses rehabilitasi narapidana.
Kelebihan kapasitas di penjara telah menjadi masalah selama bertahun-tahun. Yasonna Laoly saat menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pernah menyatakan kelebihan kapasitas di lapas mencapai 89 persen.
Yasonna menilai untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu disusun UU Rehabilitasi dan penguatan lembaga rehabilitasi.
Pemerintah juga telah menciptakan sejumlah strategi untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas. Hal ini mencakup optimalisasi pemberian hak bersyarat, seperti remisi, asimilasi dan reintegrasi sosial serta penerapan keadilan restoratif (keadilan restoratif).
(des/tsa)