Jakarta, Pahami.id –
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia setuju untuk mengubah status Badan Implementasi Haji (BP) Menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Anggota Komisi VIII dan Panja Haji dan Umrah Billly Andriany Gantina mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Haji dan Umrah (Direktorat Jenderal Phu) yang saat ini berada dalam kementerian agama akan dikoordinasikan.
“Secara otomatis akan ada penyesuaian, karena hari ini Kementerian Haji dan Umrah akan berdiri sendiri, Kementerian Agama harus dilepaskan secara otomatis.
Selly mengatakan penyesuaian akan dikoordinasikan dengan Kementerian Reformasi Administratif dan Birokrasi (Kementerian Panrb) dan Kementerian Agama.
“Apakah akan ada kombinasi dalam direktur tertentu atau kemungkinan lain,” kata Selly.
“Lalu yang perlu kita perhatikan adalah bahwa sumber daya manusia dan aset di Kementerian Agama akan ditarik dalam kementerian haji dan umrah,” katanya.
Pemerintah dan Parlemen menargetkan diskusi ziarah yang akan diselesaikan pada 26 Agustus. Ini karena persiapan proses ziarah oleh otoritas Saudi.
“Karena setelah semua implementasi ziarah 2026 harus dilakukan sesegera mungkin, tahap implementasi dimulai dari 23 Agustus, karena kami telah sepakat untuk membayar pembayaran uang muka DP, seperti yang diharapkan oleh pemerintah Saudi, jika kami tidak memberikan DP, ketentuan untuk Armizna (arafah, muzdalfah, tidak.
(ryn/wis)