Jakarta, Pahami.id –
Anggota Semarang Aipda Poltrestabes Robig Zaenudin menyatakan bahwa ia akan memanfaatkan tujuh hari untuk berpikir tentang menanggapi keputusan penjara 15 tahun dan denda RP. 200 juta anak perusahaan sebulan di penjara dalam penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Octafandy (17).
“Pikirkan itu,” kata Robig dalam persidangan di Pengadilan Distrik Semarang (PN) pada hari Jumat (8/8).
“Pikirkan tentang itu, pengacara sedang memikirkannya,” kata Ketua Hakim Hakim Mira Sendangsari.
Sikap yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut (jaksa penuntut) yang menyatakan pemikirannya tentang keputusan tersebut. Dalam hal ini, jaksa penuntut menuntut Robig dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta dalam enam bulan penjara.
“Jaksa penuntut memikirkannya,” kata Mira.
Panel juri telah menjatuhkan Robig ke Robig dengan tahanan 15 tahun dan denda Rp200 juta dalam satu bulan penjara.
Untuk menurunkan keputusan, hakim mempertimbangkan beberapa kondisi yang memberatkan dan mencerahkan.
Bebannya adalah bahwa tindakan terdakwa telah kehilangan nyawa orang lain, korban Gamma Rizkynata oktafandy bin Andi Prabowo dan telah menyebabkan dua cedera, anak -anak dari S dan A ..
Meskipun pengurangannya adalah bahwa terdakwa memiliki ketergantungan terhadap istri dan keluarganya.
Smkn 4 Gamma Siswa Semarang meninggal karena ditembak oleh Aipda Robig.
Dalam pembebasannya, Komisaris Senior Polisi Irwan Anwar, mengatakan Gamma adalah perjuangan yang membawa tajam dan mengancam keselamatan anggotanya yang ingin berpisah.
Kemudian dalam pernyataan kepala markas polisi distrik Java Tengah, Undang -Undang Penembakan oleh AIPDA Robig tidak dalam konteks intervensi pertarungan.
Selain itu, telah mengungkapkan bahwa Gamma tidak membawa senjata tajam saat ditembak oleh Aipda Robig. Bahkan siswa tidak melakukan kegiatan yang mengancam keselamatan polisi.
Dalam hal ini, Robig juga telah menjalani kode etik dan telah dipecat dari polisi. Robig juga mengajukan banding atas pembatasan.
(Dis/isn)